Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BPOM Ungkap Alasan Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Togi menyatakan lima perusahaan tersebut menciptakan larutan obat sebanyak 400 hingga 700 kali di atas ambang batas. Jadi penyebab gagal ginjal akut.

24 November 2022 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengawasan Produksi BPOM Togi Junice Hutadjulu mengungkapkan alasan lima industri farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dia menyatakan bahwa produk obat yang telah beredar di masyarakat hingga terkonsumsi oleh korban menjadi bukti kuat mengapa perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah mendapatkan informasi dan data produk yang digunakan pasien dari Kemenkes terkait dengan produk yang digunakan itu, kemudian kami melakukan pengujian di lab kami. Saat pengujian obat dan makanan dan dari situ kita memperoleh bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh lima produsen obat ini memang memiliki kandungan cemaran yang ambangnya luar biasa," ujar Togi dalam diskusi daring pada Kamis, 24 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Togi menyatakan bahwa lima perusahaan tersebut menciptakan larutan obat sebanyak 400 hingga 700 kali di atas ambang batas. Ia mengatakan hingga saat ini lima perusahaan farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pembuatan obat yang baik.

"Jadi hingga saat ini memang sudah berlanjut, sudah ada dua industri farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang lainnya sedang berproses ya," ujar Togi.

Dia menjelaskan terdapat dua distributor bahan baku yang ikut dicabut sertifikat sebagai penyuplai obat kepada industri farmasi. Meski demikian, ia tidak begitu menjelaskan secara detail apa nama dua distributor obat ini.

Menurut Togi, adanya larutan obat tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di lima perusahaan farmasi dapat dituntut pidana. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Kesehatan yang mengatur tentang kondisi kesehatan seseorang.

"Sehingga akhirnya produknya itu tidak memenuhi secara mekanisme bahwa cemaran EG dan DEG-nya jauh di atas ambang, dan sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 itu bisa dilakukan tuntutan atau sanksi pidana dan sekarang sedang berproses," kata Togi.  

MUH RAIHAN MUZAKKI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus