Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bripka Madih melaporkan 2 penyidik dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo ke Mabes Polri, hari ini. Dalam laporan itu, Madih melaporkan para pejabat Polda Metro Jaya itu atas dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional.
Sebelumnya, Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara viral karena mengaku dimintai uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya sebesar Rp 100 juta dan bagian tanah seluas 1.000 meter. Permintaan itu disampaikan penyidik itu ketika Madih melaporkan kasus penyerobotan tanah orang tuanya pada 2011.
Kasus Mandek 12 Tahun, Bripka Madih Sebut Penyidik Tidak Profesional
Madih melaporkan penyidik yang menangani perkara LP Nomor 37 18 Tahun 2011 Subdit Kamneg di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Madih, Charles Situmorang mengatakan kliennya menyatakan penytidik tidak profesional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena 12 tahun lebih laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukum dan keadilan hukumnya bagi para pencari keadilan,” kata Charles.
Selain penyidik yang menangani kasusnya, Madih juga melaporkan atasan penyidik itu, yaitu Kepala Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani LP penyerobotan tanah tahun 2011. “Kami mengetahui berdasarkan aturan bahwa penyidik itu mereka dari tingkat paling bawah sampai paling atas. Jadi mereka harus bertanggung jawab juga, kita minta,” tuturnya.
Bripka Madih Bantah Minta Maaf kepada Penyidik yang Memerasnya
Alasan Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya karena dia membantah telah minta maaf dan memeluk pensiunan penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG yang diduga memerasnya. Menurut dia, informasi dia memeluk dan minta maaf kepada TG itu tidaklah benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak benar, hoaks. Untuk pernyataan salaman minta maaf sih, Madih enggak ada,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Februari 2023.
Sebelumnya, Trunoyudo pernah menerangkan, Madih memeluk TG dan meminta maaf. Momen ini berlangsung dalam agenda konfrontasi Madih dengan TG di Polda Metro pada Selasa, 7 Februari 2023.
"Yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk dan minta maaf," terang Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Madih menyangkal pernyataan tersebut. “Hahaha ketawain aja ketawain. Masa minta maaf," ucap dia.
Dalam unggahan video yang disebarkan di media sosial, Madih menceritakan kasus dugaan polisi peras polisi. Anggota provos polisi sektor Jatinegara ini mengaku, TG telah meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan tanah seluas seribu meter persegi.
Bripka Madih mendatangi Polda Metro Jaya dengan mengajak 10 pengacara untuk melanjutkan pemrosesan penyerobotan tanah yang dia laporkan pada 2011. Salah satu kuasa hukum, Yasin Hasan, mempertanyakan pemrosesan laporan penyerobotan tanah yang mandek dari 2011 hingga 2023 atau 12 tahun. Selain itu, mereka juga menanyakan permintaan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.
Pilihan Editor: Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih akan Laporkan Pejabat Polda Metro yang Beri Pernyataan