Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah memberikan pendampingan bagi KZN alias U, remaja berusia 15 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual eks Kepala Pos Polisi Permaan Polsek Alok Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keluarga melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Sikka pada 5 Desember 2024 dan melapor ke Polres Sikka pada 10 Desember 2024,” ucap Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 6 April 2025.
Kasus pelecehan anak perempuan di bawah umur tersebut kemudian ditangani Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka pada 12 Maret 2025.
Menurut Veronica, kendati upaya pendampingan sudah dilakukan, terdapat kendala pada biaya visum karena keterbatasan anggaran UPTD. “Kami sudah minta UPTD PPA Sikka merujuk kebutuhan biaya visum ke UPTD PPA NTT dengan sumber pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik PPA,” ujar Veronica. Dia juga menyebut saat ini UPTD PPA Sikka tengah berupaya agar kasus ini diproses secara hukum.
Veronica mengatakan, KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT dan UPTD PPA Sikka untuk memastikan perkembangan kondisi korban dan proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa kekerasan seksual anak oleh polisi tersebut terjadi pada Agustus 2024. Pada saat itu korban bekerja di rumah Ihwanudin sebagai penjaga toko.
Pada saat diinterogasi oleh Propam, Ihwanudin mengaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban melalui panggilan video. Selain itu, dia juga menawarkan uang Rp 1 juta agar korban bersedia diajak berhubungan badan.
Ayah korban mengatakan bahwa istrinya mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut dari U. Beberapa hari setelah kejadian, istri Ihwanudin datang ke rumah U dan meminta maaf atas perbuatan suaminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwanudin telah dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum sidang etik. “Kalau untuk Sidang Kode Etik dalam waktu dekat ini. Tanggal dan waktunya belum diinformasikan dari Profesi dan Pengamanan (Propam),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale kepada Tempo pada Kamis, 3 April 2025.
Pilihan Editor: Mengapa Kekerasan terhadap Perempuan Jurnalis Meningkat