Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti promosi jabatan yang diberikan kepada enam perwira yang terlibat dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyayangkan enam polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo itu malah mendapatkan jabatan strategis. Padahal, mereka telah dinyatakan bersalah karena menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usman menyebut, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit perlu dimintai pertanggungjawaban. “Kami mendesak DPR untuk memanggil Kapolri, meminta tanggung jawab Kapolri,” kata Usman ketika ditemui usai konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. “Kalau perlu mengganti Kapolri.”
Dia pun menyoroti jabatan kapolri yang masih dipegang oleh Listyo Sigit meski presiden sudah berganti. Jabatan Sigit sebagai kapolri di bawah pemerintahan dua presiden yang berbeda, dianggapnya sebagai sebuah keanehan.
“Tidak adanya pergantian Kapolri di sebuah pemerintahan yang baru itu keanehan,” ucap Usman. “Di mana-mana, setiap kali pemerintahan baru terbentuk, selalu ganti Kapolri, selalu ganti Panglima TNI, Kepala BIN, Mendagri, dan lain-lain.”
Tidak adanya pergantian kapolri itu, kata Usman, menunjukkan tidak akan ada perbedaan antara pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, kembali aktif bertugas setelah mendapat sanksi dan pidana penjara. Bahkan mereka mendapatkan promosi jabatan strategis.
Ada enam polisi mantan anak buah Sambo tersebut yang mendapat kenaikan jabatan. Mereka adalah Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, dan Komisaris Chuck Putranto.
Berikut rincian jabatan keenam polisi tersebut:
1. Kombes Budhi Herdi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Budhi sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
2. Kombes Murbani Budi Pitono kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam sebelum kemudian mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo.
3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Jabatan tersebut dilepasnya setelah didemosi buntut kasus perintangan hukum pembunuhan Brigadir J.
4. Kombes Susanto mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus. Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri.
5. AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengalami demosi dan patsus akibat kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022.
6. Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dia terjerat kasus perintangan penyidikan.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui