Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Sebanyak 40 narapidana beresiko tinggi (High Risk) di Banten dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di atas 5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten Jalu Yuswa Panjang menyatakan narapidana yang dipindahkan berasal dari sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan Negara (rutan) di Provinsi Banten. Rinciannya: Lapas Cilegon 24 orang, Lapas Serang 2 orang, Rutan Tigaraksa 3 orang, Lapas Pemuda 1 orang, Lapas Kelas I Tangerang 10 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemindahan ini dilakukan bagi napi yang masih main- main dengan narkoba serta masih meresahkan, menipu. Ini juga bagian dari mencegah gangguan keamanan dan ketertiban lainnya, "kata Jalu kepada Tempo, Jumat 15 November 2024.
Pemindahan 40 narapidana ini dibenarkan Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Direktorat Jenderal Permasyarakatan Teguh Yuswardhie sebagai bagian pengurangan over kapasitas di Lapas dan Rutan dan buntut pelarian 7 narapidana dan tahanan narkotika dari Rutan Salemba atau Rutan Kelas IJakarta Pusat beberapa hari lalu. Mereka saat ini dalam pencarian.
Dipindahkan dengan Bus
Jalu mengatakan pemindahan 40 napi itu dilakukan pada Kamis dini hari 14 November dan telah sampai di Nusa Kambangan pada Jumat pagi 15 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Mereka dikawal 20 anggota Brimob dan bantuan pengawalan dan pengawasan
Direktorat Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan didampingi tim dari Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten