Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Untuk Korban Gempa

Bupati Cianjur Herman Suherman diduga menyelewengkan bantuan untuk korban gempa yang diterima dari lembaga internasional.

27 Desember 2022 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman menyerahkan paket buah-buahan untuk perwakilan pertukaran pelajar internasional Yachimata, Jepang Mr Yoshida di Balai Garuda Pendopo Cianjur. (ANTARA/Ahmad Fikri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Acsenahumanis Respon Foundation melaporkan Bupati Cianjur Herman Suherman ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan penyelewengan bantuan untuk korban gempa. Herman disebut menggunakan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi dan partainya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan tertulisnya, Acsenahumanis Respon Foundation menyatakan bantuan yang diselewengkan Herman berasal dari Emirates Red Crescent (Bulan Sabit Merah Emirat). Bantuan itu terdiri dari 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, seribu paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut mereka, Herman menyelewengkan bantuan tersebut dengan mengubah bungkus dan kemudian menjualnya ke pasar.

"Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," demikian keterangan Acsenahumanis Respon Foundation yang diterima Senin, 26 Desember 2022.

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," kata mereka. 

KPK akan dalami laporan tersebut

KPK membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya masih harus mendalami laporan tersebut.

"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Ali, Senin, 26 Desember 2022. 

"Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah memberikan perhatian terhadap distribusi donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi.

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam distribusi donasi bencana Cianjur ini," ucap Sekjen KPK Cahya H. Harefa melalui keterangan tertulisnya pada hari Rabu (30/11).

Ia mengungkapkan bahwa KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara kontinu akan mendampingi Pemkab Cianjur untuk memitigasi dan mencegah terjadinya risiko korupsi tersebut.

Gempa Cianjur terjadi pada 21 November lalu. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisikan (BMKG) mencatat kekuatan gempa mencapai Magnitudo 5,6 saat itu. Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) menyatakan korban jiwa akibat bencana tersebut mencapai 334 orang.

Selain itu, BNPB juga menyatakan total sekitar 56 ribu rumah mengalami kerusakan akibat gempa tersebut. Proses pemulihan pun telah diserahkan ke Bupati Cianjur Herman Suherman setelah pemerintah pusat tak menyatakan gempa itu sebagai bencana nasional. Akan tetapi, pemerintah pusat tetap memberikan bantuan untuk perbaikan rumah plus relokasi sejumlah warga ke area yang dianggap lebih aman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus