Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sunat Duit untuk Sekolah, Eks Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun

Bekas Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

9 September 2019 | 20.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersiap meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Irvan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada bekas Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman 5 tahun penjara. Hakim menilai, Irvan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan rasuah pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider hukuman 3 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 9 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim menilai, Irvan secara bersama-sama telah menyunat anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut secara bersama-sama. Hakim menyebut Irvan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut politikus Partai NasDem itu dengan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Irvan untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut.

Namun, dalam putusan, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hak politik Irvan dicabut. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfies Sihombing, mengapresiasi putusan hakim. Ia menilai, putusan tersebut cukup adil bagi kliennya. Terlebih, ia mengatakan, Majelis Hakim menyebut tidak ada kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan kliennya.

“Itu mungkin dasar pertimbangan majelis hakim, juga karena enggak ada kerugian negara, enggak ada yang dipakai, enggak ada yang diserap oleh Pak Bupati, selaku beliau adalah bupati daerah,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irvan pada Oktober 2018. Dalam surat dakwaan, Irvan dituding meraup keuntungan sebesar Rp 6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus yang ditujukan untuk 137 sekolah di Kabupaten Cianjur dengan total Rp 46,8 miliar.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus