Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Kapuas dan Anggota Fraksi NasDem DPR Ditetapkan Tersangka, KPK: Kasus Pemerasan Pegawai

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN.

28 Maret 2023 | 14.08 WIB

Ketua PMI Kabupaten Kapuas Ary Egahni Ben Bahat bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan paket sembako kepada warga di Jalan KP Tendean, Kota Kualakapuas pada Rabu, 20 Mei 2020.
Perbesar
Ketua PMI Kabupaten Kapuas Ary Egahni Ben Bahat bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan paket sembako kepada warga di Jalan KP Tendean, Kota Kualakapuas pada Rabu, 20 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat. KPK menyebut kasus tersebut merupakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh keduanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali pada Selasa 28 Maret 2023.

Ali mengatakan keduanya sama-sama diduga memeras sejumlah pegawai ASN untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut modus pemerasan keduanya adalah meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri seolah-olah hal tersebut merupakan utang.

"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Ali mengatakan keduanya juga melakukan pemerasan tersebut dengan menggunakan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Ia menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud adalah kepala daerah dan juga anggota DPR RI.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar dia.

Sebagai informasi, Ben Brahim S. Bahat merupakan Bupati Kapuas yang juga merupakan kader Partai Golkar. Sementara itu, istrinya Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus