Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid Agung

KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menjadi tersangka suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan.

7 Mei 2019 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menunjukkan barang bukti hasil OTT yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menjadi tersangka suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Dia disangka menerima suap sebanyak Rp 460 juta dari Pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan MZ dan MYK menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa, 7 Mei 2019.

Basaria menuturkan kasus bermula ketika Pemerintah Kabupaten Solok mencanangkan beberapa proyek, di antaranya proyek pembangunan Masjid Agung Solok dengan nilai proyek Rp 55 miliar dan proyek Jembatan Ambayan dengan nilai Rp 14,8 miliar pada 2018. Pada Januari 2018, Basaria menyebut Muzni menemui Yamin untuk menawarkan proyek Masjid Agung Solok. Lalu, pada Maret 2018, Muzni kembali menawarkan proyek Jembatan Ambayan. Yamin berminat menggarap dua proyek itu.

Atas kesepakatan itu, KPK menduga Muzni memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan Yamin dalam lelang dua proyek tersebut. KPK mengatakan beberapa kali Muzni juga menagih fee proyek dari Yamin baik secara langsung maupun lewat perantara.

Menurut Basaria, Yamin selanjutnya menyerahkan uang suap kepada Muzni dalam periode April hingga Juni 2019 dengan total Rp 460 juta. Suap itu merupakan realisasi pembayaran untuk proyek Jembatan Ambayan. Sedangkan untuk proyek Masjid Agung, KPK menduga Yamin telah memberikan duit Rp 315 juta kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok.

Basaria berujar dalam proses penyidikan kasus ini, Muzni telah mengembalikan duit sejumlah Rp 440 juta ke KPK. Duit itu diduga merupakan sebagian dari uang suap yang diterima Muzni. Saat ini, KPK belum menahan Muzni maupun Yamin. Namun, keduanya telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK sejak 3 Mei 2019.

Sebelumnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Saya pasti taat hukum dan sangat menghormati proses hukum di KPK," ujar dia di Padang Aro, Senin, 6 Mei 2019.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus