Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masduki, salah seorang tersangka anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024. Tersangka yang sempat buron telah menyerahkan diri ke pihak berwajib dan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Dia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya saat persidangan telah berlangsung, kemudian dia dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengatakan Masduki telah menyerahkan diri pada Rabu pagi.
“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Rabu mengatakan seorang tersangka anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, yang masuk DPO, telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret lalu.
Djuhandhani mengatakan, setelah tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyebut pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.
Adapun enam tersangka lainnya adalah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur; PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS masing-masing selaku anggota nonaktif. Berkas kasusnya telah dilimpahkan kepada kejaksaan pada Jumat lalu.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun berkas tersangka tujuh anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. Sedangkan sesuai dengan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Adapun data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.