Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari tengah menjadi sorotan karena terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam kasus tindakan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, Hasyim disebut menggunakan fasilitas negara berupa mobil Toyota Fortuner Walpri berpelat dinas Polri untuk mendekati CAT saat berada di Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Teradu (Hasyim) menggunakan mobil dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (CAT) di luar tugas kedinasan ketika pengadu berada di Jakarta,” kata anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain fasilitas negara, Ratna mengungkapkan bahwa Hasyim juga memberikan fasilitas lain kepada CAT yang berasal dari pendanaan pribadi. Fasilitas yang dimaksud antara lain tiket pesawat Jakarta-Singapura sebesar Rp 8.697.500, penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan senilai Rp 48.716.900, tiga tiket pesawat Jakarta-Belanda sebesar Rp100 juta, dan layar monitor Asus ZenScreen senilai Rp 5.419.000, pada Selasa, 28 November 2023.
Lantas, berapa harta kekayaan Hasyim Asy’ari?
Harta Kekayaan Hasyim Asy’ari
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Hasyim mulai melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi anggota KPU. Total hartanya saat itu mencapai Rp 8.013.000.000 per 31 Desember 2018.
Setahun kemudian, total asetnya justru berkurang menjadi Rp7.677.000.000 per 31 Desember 2019. Pada periode 2020, harta yang dilaporkannya juga tetap di angka Rp7.677.000.000, lalu meningkat menjadi Rp7.697.000.000 pada 31 Desember 2021.
Selanjutnya baca: Kekayaan Hasyim Asy'ari didominasi tanah dan bangunan
Mengacu pada LHKPN yang diserahkan pada 30 Maret 2023, harta Hasyim sebesar Rp9.094.000.000. Sementara kekayaan terakhir yang dilaporkan pada 29 Maret 2024 sebesar Rp9.596.000.000.
Adapun rincian laporan harta Hasyim terbaru sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp7.300.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp324.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp870.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp1.102.000.000.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Kekayaan Hasyim didominasi oleh sebelas bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pati, Rembang, Kudus, dan Semarang, Jawa Tengah. Aset properti itu memiliki luas berkisar antara 120 hingga 5.600 meter persegi yang disebutkan berasal dari warisan dan usaha sendiri.
Selain aset tanah dan bangunan, dia juga mengoleksi empat unit kendaraan bermotor. Alat transportasi tersebut meliputi motor warisan merek Vespa PX150 (1985), serta kendaraan hasil usaha sendiri berupa motor Honda Speice (2011), mobil Toyota Prado (2006), dan mobil Nissan New Serena (2014).
Berdasarkan salinan putusan DKPP, Hasyim sempat membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000. Dalam surat pernyataan yang ditulis pada Selasa, 2 Januari 2024 itu, dia menyampaikan komitmen serius untuk menikahi dan menjadi imam bagi CAT.
“Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat,” seperti dikutip dari salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Selain menikahi, Hasyim melalui surat pernyataannya juga berjanji akan mengurus balik nama apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama CAT; menanggung keperluan korban selama berkunjung ke Indonesia, termasuk tiket pesawat Jakarta-Belanda pulang-pergi (PP) senilai Rp30 juta setiap bulan; serta akan menelepon atau memberikan kabar minimal sekali dalam sehari sepanjang hidup.
“Teradu akan memberikan perlindungan kepada pengadu seumur hidupnya, termasuk menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya serta tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya,” dikutip dari putusan DKPP.
Hasyim pun turut menyatakan bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki kesalahan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar bila pernyataannya tersebut tidak dapat dipenuhi. Pembayaran denda itu dijanjikan dilakukan dengan cara diangsur selama empat tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia