Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bursa Hewan Langka Di Jagat Maya

Polisi menggerebek penjual satwa langka yang selama ini menjajakan dagangannya lewat jejaring Facebook. Keterlibatan jaringan internasional ditelusuri.

2 Maret 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempat itu bak kebun binatang mini. Suasana itulah yang ditemukan tujuh polisi ketika menggerebek sebuah rumah di Kampung Balong, Kedungora, Garut, Jawa Barat, Sabtu dua pekan lalu. Polisi terperangah saat menemukan puluhan hewan di sana. Bukan Ruslan Abdul Gani, pemilik rumah, empunya hewan tersebut, melainkan anaknya, Dicky Rusvinda. "Dia menjual satwa yang dilindungi undang-undang," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI Lucky Ariansyah, Rabu pekan lalu.

Tak kurang dari 33 ekor binatang ada di situ. Semuanya masuk daftar kategori satwa dilindungi. Ada orang utan, beruang madu, rangkong, kuskus Papua, tarsius, kakatua Maluku, kucing hutan, kakatua raja, dan nuri kepala hitam. "Selama ini tersangka menjual hewan-hewan itu secara online," ujar Lucky. Polisi memang sudah menetapkan Dicky sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan hewan langka itu.

"Kebun binatang" itu terletak tepat di belakang rumah. Di situ ada ruangan memanjang seluas 30 meter persegi dikelilingi tembok setinggi 2 meter. Bagian atasnya ditutup ram kawat. Di ruangan pengap itu, burung dibiarkan berkeliaran. Sedangkan hewan lain dikerangkeng dalam kandang ukuran mini.

Orang utan dan beruang madu yang disita polisi diperkirakan berusia di bawah satu tahun. Di alam liar pun binatang seumur itu masih membutuhkan perawatan khusus dari induknya. Kini hewan-hewan itu dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga, Nyalindung, Sukabumi.

Kepada polisi, Dicky mengaku pernah menjual satwanya ke luar negeri, antara lain ke Thailand. Polisi masih menelusuri ke negara mana saja Dicky dan jaringannya pernah "mengekspor" satwa langka itu. "Perdagangan satwa tak jarang melibatkan jaringan internasional," kata Lucky.

Dicky kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Garut. Lelaki 46 tahun itu dibidik Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ia bisa dibui hingga lima tahun lantaran perbuatannya tersebut.

***

ENAM bulan sebelum penangkapan Dicky, seorang pegiat perlindungan satwa dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyamar sebagai calon pembeli lewat jejaring Facebook. Menurut Ketua JAAN Benvika, sang aktivis mengenal Dicky lewat dua-tiga lingkaran penjual online lain. "Kami memang menyasar penjual besar," ujar Benvika.

Aktivis tersebut berpura-pura hendak membeli seekor kuskus asal Papua yang di laman Facebook dibanderol Rp 8 juta. Satwa langka yang ditawarkan Dicky harganya bervariasi. Bayi orang utan, misalnya, ditawarkan Rp 50 juta. Sedangkan bayi beruang madu dibanderol Rp 20 juta.

Setelah beberapa kali mengontak Dicky, "calon pembeli" tersebut diundang ke Garut pada Sabtu dua pekan lalu. Bersama polisi, jaringan aktivis pun menyusun rencana penggerebekan. Di samping melibatkan anggota JAAN, penggerebekan itu melibatkan aktivis dari Centre for Orangutan Protection.

Menurut juru kampanye Centre for Orangutan Protection, Daniek Hendarto, di samping berpromosi lewat Facebook, Dicky kerap berjualan di beberapa grup pencinta satwa. "Setelah penggerebekan, sekarang semuanya tiarap," kata Daniek.

Polisi sebenarnya sudah lama mengantongi nama Dicky Rusvinda sebagai target operasi. Dari informan yang diterjunkan, polisi mendapat informasi bahwa Dicky berdagang hewan-hewan yang dilindungi sejak tiga tahun lalu. Di laman Facebook miliknya, Dicky memasang banyak foto hewan yang ia perdagangkan. Yang paling banyak dipajang foto beragam jenis burung.

Hampir 80 persen satwa yang dikoleksi Dicky, menurut penelusuran polisi, berasal dari wilayah Indonesia timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Papua. "Hanya sebagian kecil yang berasal dari wilayah Indonesia barat," ucap Lucky.

Dicky mendapat kiriman hewan langka dari pengepul asal Surabaya, Solo, dan Lampung. Para pemasok mengirimkan satwa dalam bentuk paket lewat jasa bus antarkota. Sebelum dipaketkan, hewan dibius lebih dulu. Paling lama hewan dibius untuk waktu 15 jam. "Mereka paham berapa lama daya tahan tiap hewan," kata Lucky.

Begitu satwa itu dipaketkan, pengirim memberi tahu nama dan nomor polisi bus pembawa paket. Selanjutnya penerima paket menunggu bus itu di terminal atau di tengah jalan. "Mereka jarang sekali bertatap muka," ujar Lucky.

Kamis pekan lalu, Tempo menemui orang tua Dicky, Ruslan Abdul Gani. Ruslan menyebutkan anaknya baru memelihara hewan langka empat bulan lalu. Sebelumnya, kata dia, Dicky hanya memelihara burung yang tidak dilindungi, seperti nuri, beo, dan kenari. "Tujuannya untuk penangkaran, bukan jual-beli," ucapnya.

Ruslan bercerita, sejak kecil, anaknya suka memelihara hewan. Rumah Dicky di Margahayu Kencana, Bandung, pernah dipenuhi akuarium ikan hias. Ketika Dicky mulai mendatangkan satwa langka, Ruslan mengaku sempat melarangnya. Binatang yang dibawa Dicky kebanyakan masih kecil atau bayi. "Saya tak tahu dari mana dia mendapatkannya," tutur Ruslan.

Kakak Dicky, Rendra Irawan, 52 tahun, juga pernah menasihati adiknya agar melengkapi dokumen dan izin mengurus satwa yang dilindungi. "Katanya sedang diurus. Tapi, karena dia sibuk, mungkin terabaikan," ujar Rendra. Dicky biasanya datang ke Garut tiga kali dalam sepekan, yakni pada Selasa, Rabu, dan Jumat.

Menurut pemantauan ProFauna Indonesia, aktivitas penjualan satwa langka secara online mulai marak sejak 2012. Sepanjang 2014, ProFauna mencatat tidak kurang dari 3.640 iklan di media sosial yang menawarkan satwa dilindungi. "Jualan online rupanya dianggap lebih aman," kata Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid.

Yuliawati, Sigit Zulmunir (garut)


Bisnis Langka Yang Terbongkar Juni 2014

Seorang warga negara Jerman, Puschman Dieter, ditangkap penyidik Kepolisian RI ketika hendak menyelundupkan dua koper berisi 15 ekor burung cenderawasih hidup dan 9 ekor burung cenderawasih mati asal Papua. Dieter mengaku hanya sebagai kurir dan bertugas mengirimkan ke Prancis.

Dua orang asal Kuwait, Hamad al-Saleh dan Khaled al-Saleh, tertangkap polisi membawa ratusan hewan langka yang terdiri atas orang utan, siamang, owa Jawa, kukang, dan sanca.

Januari 2015

Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penjualan hewan dilindungi yang telah diawetkan. Hewan itu antara lain kerangka burung paruh merah, kerangka burung paruh hitam, dan penyu.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menggagalkan perdagangan satwa langka lewat media online. Petugas menyita lima ekor satwa langka, di antaranya lutung Jawa, nuri merah kepala hitam, dan kakatua Seram.

Februari 2015

Tim Markas Besar Polri menggerebek penampungan 33 satwa langka di rumah keluarga Dicky Rusvinda di Garut, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus