Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buru Geng Motor, Polres Serang Banten Dirikan 4 Posko

Dalam beberapa peristiwa, Kapolres mengatakan ada geng motor dari luar daerah yang berulah di Serang.

12 Maret 2024 | 03.52 WIB

Polres Serang Polda Banten mendirikan posko pemburu geng motor di empat titik rawan kejahatan, Senin, 11 Maret 2024. (ANTARA/HO-Polres Serang
Perbesar
Polres Serang Polda Banten mendirikan posko pemburu geng motor di empat titik rawan kejahatan, Senin, 11 Maret 2024. (ANTARA/HO-Polres Serang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Serang - Polres Serang Banten mendirikan empat posko pemburu geng motor sebagai upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Empat posko itu ditempatkan di lokasi rawan kejahatan jalanan atau begal.
 
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua posko pemburu geng motor berada di Ciruas dan Kibin, yang merupakan kawasan pusat kota dan keramaian. Dua posko lain berada di Cikande Asem dan Petir yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak. 

"Pendirian posko pemburu geng motor ini upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi ulah geng motor yang kerap terjadi," kata Condro di Serang, Senin, 11 Maret 2024. 

Pendirian posko di perbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak dilakukan untuk mencegah geng motor dari luar wilayah hukum Polres Serang. Dalam beberapa peristiwa, geng motor dari luar daerah berulah di Serang. 
 
"Kami tidak ingin masyarakat resah karena ulah berandalan jalanan yang datang dari luar daerah sengaja membuat kegaduhan di wilayah kami," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Serang tetap memerintahkan anggota kepolisian melakukan langkah pencegahan dengan patroli rutin agar tidak terjadi tawuran, meski sudah ada posko pemburu geng motor. 
 
"Pendirian posko pemburu geng motor tidak mempengaruhi kegiatan rutin lain," kata Condro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolres juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan pengawasan dan pemetaan ajakan tawuran di media sosial. "Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, penjara adalah hukumannya," katanya.

Para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. "Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku tawuran, saya pastikan penjara menantimu," ujarnya.

Pilihan Editor: Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar RTRW IKN, Warga Kampung Tua Sabut Kaltim Tak Pernah Dapat Sosialisasi

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus