Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum menanggapi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang publikasi persidangan secara langsung atau live. "Ini ketentuan yang membatasi kebebasan pers," kata Dosen Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi pada Jumat, 4 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam draf Rancangan KUHAP Pasal 253 ayat (3) tertulis, setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Menurut Abdul Fickar, aturan tersebut tak hanya akan merugikan pers. Tapi juga masyarakat pada umumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, Abdul Fickar meminta Dewan Perwakilan Rakyat, terutama Komisi III, untuk memberikan perhatian atas RUU KUHAP itu. "Karena bagaimana pun ini termasuk pelanggaran HAM (hak asasi manusia)," ujarnya.
Lebih jauh, ia menanggapi alasan mengapa muncul wacana larangan peliputan sidang secara langsung. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Senin, 24 Maret 2025 mengatakan, liputan persidangan secara langsung bisa mempengaruhi keterangan saksi. Sehingga saksi tersebut bisa mendengar, bahkan menyontek.
Menurut Abdul Fickar, alasan tersebut cukup beralasan. Kendati demikian, ia menilai larangan itu melanggar hak masyarakat akan informasi langsung. Ia menyarankan, saksi yang belum bersaksi dapat dikumpulkan di ruang tertentu di pengadilan yang tidak ada pesawat televisinya. Sehingga mereka tidak bisa memantau persidangan yang disiarkan secara langsung.
"Toh jika para saksi terpengaruh, pasti tidak akan selancar saksi yang mengalami," ujar Abdul Fickar. "Ada ancaman pidana terhadap keterangan palsu."
Pengajar Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mengatakan selama ini sidang memang bisa dilakukan terbatas. Namun, hanya untuk perkara tertentu seperti kasus asusila atau bila terdakwanya adalah anak.
Ia kemudian merespons larangan peliputan sidang secara langsung yang bisa berdampak terhadap keterbukaan informasi bagi masyarakat. Apalagi, lanjut dia, peradilan di Indonesia saat ini belum punya banyak cara untuk menyebarluaskan materi sidang. "Selain dari putusan akhir yang di-publish di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)," katanya.
Menurut Orin, harus jelas kriteria dan kewenangan yang membatasi sidang untuk diliput media. Ini termasuk memikirkan hak pers yang notabennya ada hak masyarakat untuk mengakses informasi.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan, akan mengundang pimpinan redaksi media massa. Sehingga bisa mendapat masukan mengenai Rancangan KUHAP.
“Kami sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat di Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025.
Rancangan KUHAP ini akan mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Beleid ini mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyelesaian kasus pidana hingga penegakan hak untuk tersangka dan terdakwa.
DPR sudah memutuskan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif parlemen. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada 18 Februari 2025.
Rancangan KUHAP pun masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi Hukum DPR. Komisi tersebut menyatakan, RUU KUHAP mendesak untuk segera dibahas. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.
M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.