Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Caleg DPRD Sulawesi Utara dari Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang sengketa pileg di MK secara daring karena erupsi Gunung Ruang menyebabkan Bandara Sam Ratulangi harus ditutup sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pak Alfian mengajukan permohonan ke Mahkamah, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Ini permohonan perseorangan," kata hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari YouTube MK, tampak Alfian hadir lewat panggilan video alias video call. Alfian menggunakan ponsel untuk menghadiri sidang secara daring.
Tiba-tiba terdengar suara klakson kendaraan 'TIT' dari panggilan video Alfian. Arief tampak kaget, dia bahkan memotong omongannya.
"Untuk pemohon perseorangan--itu ada suara apa itu?" tanya Arief. "Di pinggir jalan ya, Pak?
Alfian lalu mengakui bahwa dirinya sedang berada di pinggir jalan. Dia menyebut tengah berada dalam perjalanan.
"Oh dalam perjalanan?" tanya Arief lagi.
Alfian menjawab, "Iya Pak iya."
"Tapi berhenti kan? Tidak di dalam mobil toh?" tanya Arief.
Alfian kembali mengiyakan, "Iya iya iya, Pak."
Arief lantas memberikan pengertian, tak hanya kepada Alfian, tapi juga kepada para pemohon lainnya. Ketua sidang panel tiga ini menyebut, boleh saja peserta sidang hadir secara daring.
"Tapi harus menggunakan tempat yang layak, tidak boleh mobile (berpindah-pindah tempat)," ujar Arief. "Karena apa? Daring pun merupakan satu kesatuan tempat persidangan."
Jadi, kata dia, tempat peserta sidang yang mengikuti secara daring juga harus layak. Arief mencontohkan, mengajukan permohonan daring di pasar kan tidak layak.
Sebagai informasi, Alfian Bara adalah pemohon dari perkara nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitum atau tuntutannya, Alfian meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemihan Umum.
Selain itu, Alfian meminta MK mendiskualifikasi caleg DPRD Sulawesi Utara dari Partai NasDem nomor lima dan tujuh. Alfian juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) minimal di lima dan/atau enam kelurahan di dua kecamatan, yakni Bolaang Timur dan Passi Barat.
Pilihan Editor: Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang