Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Cara memvonis buron

Pengadilan negeri jak-pus tetap memvonis januel hose molomu, kendati terdakwa buron. vonis itu diprotes pengacara terdakwa, ulfiandri & siti rosyidah, karena tidak sesuai kuhap & uu pkk.

19 Agustus 1989 | 00.00 WIB

Cara memvonis buron
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus