Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Cara memvonis buron

Pengadilan negeri jak-pus tetap memvonis januel hose molomu, kendati terdakwa buron. vonis itu diprotes pengacara terdakwa, ulfiandri & siti rosyidah, karena tidak sesuai kuhap & uu pkk.

19 Agustus 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI luar perkara pidana khusus ekonomi, korupsi, dan subversi sebenarnya hukum acara (KUHAP) mengharuskan setiap persidangan dihadiri tersangka. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai I Gde Sudharta, terpaksa tetap melanjutkan persidangan sebuah perkara penggelapan dan penghinaan, dan memvo- nis terdakwa, Januel Hose Molomu, 51 tahun, tanpa kehadiran yang bersangkutan. Januel, yang divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara, memang telah kabur sebelum vonis dibacakan hakim. Pada 15 Juli lalu, ia menghilang dari rumah sakit tempat dia dirawat, RSAL dr. Mintohardjo, di Bendungan Hilir, Jakarta. Padahal, sebelumnya majelis telah "berbaik hati" kepadanya dengan menangguhkan penahanannya untuk bisa mengobati penyakitnya. Kendati Januel buron, toh Senin pekan ini majelis hakim memvonisnya. Ayah empat orang anak itu, menurut majelis terbukti melakukan penggelapan uang Rp 2,5 juta dan sebuah mobil Toyota Kijang Super di CV Apotik Melawai, antara Juli 1987 dan Januari 1988. Selain itu, kata majelis, terdakwa juga terbukti melakukan pencemaran nama baik Direktur PT Modern Photo Film Co., Sung kono Honoris. Vonis hakim itulah yang diprotes tim pengacara Januel dari LBH Jakarta, Ulfiandri dan Siti Rosyidah, sebagai tindakan yang telah melanggaI KUHAP. Menurut kedua pengacara itu, bagaimanapun persidangan tak bisa dilanjutkan. Sebab, sesuai dengan KUHAP, juga ketentuan UndangUndang Pokok Kekuasaan Kehakiman, perkara harus diperiksa dan diputuskan penadilan dengan hadirnya terdakwa - kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebab itu, mereka lebih memilih mundur dari persidangan. "KUHAP juga tegas menyatakan bahwa kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban," kata Ulfiandri. Majelis hakim sebaliknya menganggap bahwa persidangan bisa tetap diteruskan walau terdakwa tidak hadir. Menurut majelis, jika terdakwa pernah hadir di sidang meski ke belakangan tidak datang lagi berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 26 Agustus 1980, sidang bisa berjalan terus sampai putusan. "Terdakwa dianggap telah melepaskan haknya untuk memberi keterangan di persidangan," kata Gde Sudharta. Vonis Gde Sudharta ini memang bukan yang pertama kali. Pada Oktober 1986, Hakim Din Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap melanjutkan sidang sebuah perkara narkotik, kendati sejak sebulan sebelumnya terdakwa Edison Faber Hutahayan alias Mandor telah kabur dari tahanan Salemba. Seperti juga Gde Sudharta, Hakim Din Muhammad menyandarkan alasannya pada yurisprudensi tadi. Belakangan, Mandor.- hingga kini belum tertangkap - diganjar hukuman 12 tahun penjara. Tapi, dalam catatan TEMPO, tak semua hakim sependapat dengan terobosan hukum itu. Misalnya, Hakim B.E.D. Siregar sewaktu mengadili terdakwa kasus penggelapan, Irwanto, yang melarikan diri dari rutan Salemba akhir Mei 1985. "Agar dari segi yuridis putusan saya bisa dipertanggungjawabkan," kata Siregar, yang menganggap terdakwa belum didengar keterangannya. Setelah Irwanto tertangkap, Agustus 1986, sidang itu kembali dibuka dan bekas buron itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara (TEMPO, 18 Oktober 1986). Persoalannya kini, pendapat hakim mana yang benar. Menurut seorang praktisi hukum, M. Yahya Harahap, KUHAP memang menganut asas yang melarang persidangan tanpa terdakwa. Namun, katanya, asas tersebut hendaknya diterapkan secara proporsional. Sebab, KUHAP juga mengandung prinsip yang lebih pokok, yakni keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan kepentingan umum. Karena itu pula, Yahya Harahap sependapat dengan sikap Gde Sudharta. Cara itu, katanya, amat berguna untuk tujuan penegakan hukum: edukasi, koreksi, dan preventif. "Supaya orang berpikir bahwa buron tak ada gunanya, toh akan divonis juga," kata Yahya Harahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus