Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Catatan 3 Organisasi Masyarakat untuk Calon Kapolri Listyo Sigit

KontraS menilai tak ada terobosan signifikan terkait hak asasi manusia yang dipaparkan Listyo Sigit saat fit and proper test di Komisi III DPR.

22 Januari 2021 | 07.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri lewat rapat paripurna Kamis, 21 Januari 2021. Ini dilakukan setelah sebelumnya Komisi III DPR menggelar fit and profer test terhadap Listyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan surat presiden terkait pergantian Kapolri pada Rabu, 13 Januari 2021. Presiden mengajukan nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang juga merupakan bekas ajudannya itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas penunjukkan Listyo, sejumlah organisasi masyarakat pun memberikan catatan dan kritik. Berikut ini adalah rangkuman Tempo mengenai tanggapan organisasi masyarakat terkait Listyo Sigit.

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

YLBHI memberikan sejumlah catatan atas gagasan Listyo Sigit. Misalnya saja terkait rencana Listyo mengintegrasikan Pasukan Pengamanan atau Pam Swakarsa dengan teknologi dan fasilitas Polri. "Pertanyaannya ini apa maksudnya? Apakah mereka dibuat database? Atau bisa mengakses fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lain-lain?" kata Ketua YLBHI Asfinawati kepada Tempo, Kamis, 21 Januari 2021.

Asfinawati mengatakan, jika yang dimaksud integrasi adalah diberikannya akses terhadap fasilitas dan teknologi yang dimiliki Kepolisian, hal tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan. "Jika yang kedua ini artinya dalam tanda kutip mempersenjatai sipil. Jadi abuse of power ini," kata dia.

Asfinawati juga mengkritik rencana Listyo Sigit Prabowo memangkas peran Kepolisian Sektor atau Polsek. Ia menilai rencana ini akan menjauhkan masyarakat dari penegakan hukum yang mereka butuhkan. "Menurut saya ide itu ide paling buruk karena akan mengurangi keadilan yang dibutuhkan masyarakat, menjauhkan masyarakat dari keadilan," kata dia.

2. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

KontraS menilai tak ada terobosan signifikan terkait hak asasi manusia yang dipaparkan Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu kemarin, 20 Januari 2021. "Secara umum kami melihat tidak ada terobosan yang berarti dalam sektor hak asasi manusia," kata peneliti KontraS Danu Pratama kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.

KontraS sebelumnya merilis enam catatan rapor merah Kepolisian yang menjadi tantangan calon Kapolri Listyo Sigit. Di antaranya penggunaan diskresi oleh Polri yang rentan membatasi kebebasan sipil, represivitas eksesif oleh Polri dalam menangani aksi massa, dan maraknya pembungkaman kritik di ranah digital.

KontraS juga mengkritik rencana calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Danu mengingatkan ada masalah celah hukum dan potensi kekerasan dari dihidupkannya Pam Swakarsa lagi.

3. Indonesia Corruption Watch (ICW)

ICW meminta calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menuntaskan agenda prioritas, khususnya pada aspek pemberantasan korupsi dalam 100 hari kerja.

“ICW mendesak agar Kapolri benar-benar dapat menuntaskan agenda prioritas, khususnya pada aspek pemberantasan korupsi dalam 100 hari kerja,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.

CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus