Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nia Ramadhani bercerita soal awal-mula dan asal-usul akhirnya ia mengkonsumsi sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis, 16 Desember 2021, Nia Ramadhani mengaku telah lima kali mengisap sabu.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Damis, Nia mengatakan telah mengkonsumsi sabu sebanyak lima kali dalam rentang April hingga Juli 2021.
Ia mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. Dia menjelaskan awalnya mengkonsumsi barang terlarang itu ketika merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.
Nia lalu teringat dengan ungkapan temannya sesama artis pada 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.
"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.
Untuk mendapatkan barang haram itu, Nia meminta sopir pribadinya Zen Vivanto membeli sabu kepada seorang pria berinisial R.
"Saya bilang sama si Ivan (Zen). Saya bilang saya mau cari barang itu di mana ya? Zat metafetamin itu," ujar Nia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, Zen menyanggupi dan membeli sabu-sabu lengkap dengan alat isap dari R senilai Rp1,7 juta di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Sedangkan, Zen mengatakan telah melakukan hal itu Sejak April 2021, dengan berat yang sama, tiga sampai empat kali atas suruhan Nia Ramadhani.
Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, juga turut bersama Zen mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Sudah 5 Kali Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap