Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sumbawa Barat menangkap YA, warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang kedapatan menanam ganja di dalam pot belakang rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh laki-laki 33 tahun itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Inspektur Polisi Satu I Made Mas Mahayuna dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua pot tanaman ganja dan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram. Kemudian, ada pula uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu, serta beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pot plastik berisi tanaman yang diduga ganja. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif,” ujar Mahayuna.
Kepala polisi, tersangka YA mengaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga mengemas dan menjual sabu. Sabu itu dia dapatkan dari seorang laki-laki berinisial B di Mapin, Alas Barat.
"Ia membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta, lalu mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya kembali hingga mendapat keuntungan Rp 2,2 juta," kata Mahayuna.
Selain sabu, YA juga mengonsumsi ganja kering. Pada Oktober 2024, dia menanam biji ganja di dalam pot plastik. Dari empat pot yang ditanam, hanya dua yang berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.
Kini, YA kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar atau hukuman lebih berat dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.