Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Aceh Selatan, Korban 4 Orang

Polres Aceh Selatan menangkap RH, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap balita perempuan berusia 4 tahun dan tiga anak laki-laki.

15 Maret 2025 | 08.10 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap RH, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Laki-laki 19 tahun itu ditangkap di rumahnya yang berada di salah satu gampong di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Berdasarkan keterangan pelapor, korban yang masih berusia 4 tahun (perempuan) mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok di Gampong Blang Poroh pada Februari 2025," kata Fajriadi melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, peristiwa baru terungkap saat korban bercerita kepada ibunya pada 10 Maret 2025. Kejahatan tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/47/III/2025/Spkt/Polres Aceh Selatan.

Akhirnya, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Setelah diinterogasi, diketahui kejahatan tersebut bukan pertama kalinya dia lakukan. Pelaku sebelumnya melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak laki-laki.

"Saat dilakukan interogasi awal, ia mengakui perbuatannya terhadap korban dan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya," kata Fajriadi. 

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit gawai OPPO A1K warna hitam sebagai barang bukti. Pelaku telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat ini, polisi masih mengusut kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Fajriadi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus