Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Pakar Hukum: Harusnya Dia Sudah Disidang dan Divonis

Pakar hukum menyatakan praperadilan Firli Bahuri menunjukkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak serius mengusut kasus ini.

15 Maret 2025 | 07.54 WIB

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan hal ini sebagai drama yang menyedihkan sekaligus menjijikkan di hadapan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang jelas, drama semacam ini menurut saya drama yang menyedihkan di hadapan publik. Drama yang menjijikkan bagi publik," kata pakar yang akrab disapa Castro itu kepada Tempo, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, Firli harusnya sudah disidang bahkan divonis, jika polisi memang serius menangani kasus dugaan pemerasan itu. Namun, Castro melihat tidak ada keseriusan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memproses kasus Firli.

"Padahal kalau serius dari dulu, perkara ini sudah P21 ya, sudah disidangkan bahkan sudah harusnya vonis," kata dia. 

Dia menduga ketidakseriusan Polda Metro Jaya lantaran bersinggungan dengan tarik-menarik kepentingan. Menurut dia, ada semacam tawar-menawar antara Firli dengan Polda Metro Jaya. 

"Bisa karena barter kasus, bisa karena sesama korps itu saling melindungi, ya macam-macamlah."

Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pengajuan praperadilan itu harusnya tidak akan menunda proses penanganan perkara Firli. Artinya, penyelesaian kasus itu tetap harus dijalankan.

"Berkas Firlu harus diajukan lagi ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor, kecuali putusan praperadilan membatalkan penetapan tersangka Firli, baru perkaranya berhenti dan bisa dimulai dari awal lagi," tutur Fickar. 

Sebelumnya, Firli kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Gugatan diajukan pada Rabu, 12 Maret 2025. 

"Ya betul, sudah didaftarkan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan perlindungan terdaftar dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Ian menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini adalah bagian dari usaha Firli dalam memperjuangkan keadilan atas status tersangkanya. "Memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," ujar Ian. 

Dalam hal ini, kata Ian, Polda Metro Jaya bukan hanya melakukan pelanggaran-pelanggaran secara prosedural, namun juga secara subtantif pelanggaran HAM Firli sebagai warga negara. Mengingat, status tersangka Firli sudah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, yang Ian sebut sebagai kezaliman. 

Firli juga pernah mengajukan praperadilan terhadap Karyoto pada 2023. Gugatan ini berakhir dengan keputusan hakim menolak permohonan Firli. Hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan, diputuskan dalam sidang di PN Jaksel, pada Selasa, 19 Desember 2023.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus