Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cerita Penemuan Bong dan Alat Hisap Sabu di Laci Meja Hakim PN Rangkasbitung

Dua hakim PN Rangkasbitung ditangkap BNN karena mengkonsumsi sabu. Sudah setahun lebih mengkonsumi sabu.

6 Juni 2022 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan melakukan tes urine menyusul ditangkapnya dua hakim Yudi Rozadinata 39 tahun dan Danu Arman, 39 tahun serta seorang panitera berinisial RAS 30 tahun oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten karena perkara narkotik jenis sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin mengatakan tes urin dilakukan secara menyeluruh. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan tes urin,"kata Zakiuddin dihubungi Tempo Senin 6 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Rozadinata, Arman dan RAS PN Rangkasbitung tidak memberikan bantuan hukum.

"Untuk hal ini kami tidak melakukan pendampingan, kami mengacu kpd maklumat KMA nomor 1,"kata Zakiuddin.

Menurut Zakiuddin, kesaharian dua hakim baik dan tidak menunjukkan perilaku sebagai pengguna (narkotik). Dalam catatan riwayat kerja keduanya memang belum lama di PN Rangkasbitung.

"Untuk saudara Y menjalankan tugas sekitar bulan juni 2020, untuk saudara D menjalankan tugas sekitar bulan Januari 2021,"kata Zakiuddin.

Zakiuddin juga mengatakan dua hakim itu menjalankan tugasnya sebagai hakim dan menyidangkan berbagai macam perkara tindak pidana, termasuk perkara narkotika.

Kasus ini terbongkar pada 17 Mei 2022 lalu, saat RAS, Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung Lebak Banten itu tiba dengan kendaraan sepeda motor ke tempat jasa titipan berjarak sekitar satu kilometer dari tempatnya bekerja. Masih mengenakan seragam panitera stelan kemeja hijau tua pria berusia 30 tahun itu bergegas masuk ke outlet jasa titipan.

Alih-alih menjemput barang yang dinanti untuk pesta sabu di kantornya bersama dua orang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, RAS justru dicokok petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten sesaat setelah menginjakan kakinya di tempat ekspedisi barang.

Bersepuluh dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigadir jendral Hendri Marpaung, RAS tak berkutik saat tertangkap basah hendak mengambil barang kiriman sabu dari Sumatera Utara. Meski sempat mengelak bahwa barang itu bukan miliknya, RAS pun tak bernyali saat digelandang petugas ke kantornya Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Di sana tim BNNP Banten menggeledah barang kiriman dari seorang pria bernama DW dari Medan. Paket narkoba itu rupanya ditujukan kepada RAS dengan alamat kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Di hadapan kepala kantor (-ketua), kami geledah dan bongkar barang kiriman itu ternyata narkotika jenis sabu, pemiliknya YR, satu dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kami tangani,"kata Hendri dalam wawancara Tempo melalui sambungan telepon selular Jumat 3 Juni 2022.

Barang haram kiriman itu beratnya mencapai 20,634 gram. Dikemas dalam plastik bening berklip lalu dibungkus kertas dan plastik seperti barang kiriman pada umumnya.

Kini baik Rozadinata, Arman dan RAS ditahan di tahanan BNNP Banten di Serang. Dengan alasan masih pengembangan perkara Hendri belum memperkenankan Tempo mewawancarai dua tersangka.

Hendri mengatakan kasus ini dalam pengembangan, dan masih menunggu dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk masuk tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka.

Tak berhenti di situ, ruangan kerja dua hakim; Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) tak luput dari penggeledahan tim BNNP Banten. Di dalam laci meja kerja hakim Yudi Rozadinata, petugas menemukan bong, alat hisap dan pipet.

"YR sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi sabu, sedangkan DA dan Raas menurut pengakuan mereka, setahun belakangan sejak keduanya mengenal YR,"kata Hendri.

Dalam penelusuran penyidik BNNP Banten Yudi telah memesan sabu dari Dewa sebanyak lima kali dengan rentang waktu tiga minggu atau kisaran satu bulan setiap pengiriman.

Yudi sudah ketergantungan terhadap narkotika, dia pecandu sabu. Mengenal Raas, Yudi menjadikan panitera itu sebagai kurir. Modusnya Yudi pesan kepada Dewa untuk mengirimkan sabu dengan alamat Raas. Setiap barang sampai, Raas menjemput kiriman itu ke tempat jasa titipan. Dalam setiap transaksinya, Yudi membeli kristal sabu itu dengan harga Rp 17 hingga 20 juta sekali kirim.

"Pengungkapan ini berhasil berawal dari laporan masyarakat bahwa ada paket mencurigakan ditujukan kepada Raas,"kata Hendri.

Di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Hendri menyebut dua hakim itu satu ruangan kerja Meski tidak terbilang khusus, namun kamar kerja berukuran 3 × 5 meter itu hanya diisi dua tersangka Danu Arman dan Yudi Rozadinata.

"Ruangan itu bisa dimasuki pegawai lain, mesi tidak tersembunyi tapi kan meja kerja privasi jadi alat bukti disimpan di laci meja tidak ada yang tahu kecuali bertiga yang bersangkutan, "kata Hendri.

Alat bukti selain kristal sabu adalah alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi. Dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.

Selain di ruangan kerja, tim BNNP Banten juga menggeledah rumah hakim Yudi. Namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

"Mereka nyabu pada jam istirahat kerja. Tak hanya di kantor, konsumsi narkotika itu juga dilakukan di rumah YR,"kata Hendri.

Rekam jejak duo hakim Yudi dan Danu di dunia peradilan rupanya tak moncer. Dalam penelusuran Tempo, Yudi sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Dia tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada 2020.

Adapun hakim Danu Arman terendus memiliki banyak masalah. Didera kasus tak urung membuat anak seorang pejabat tinggi Mahkamah Agung itu kerap dimutasi dari pengadilan satu ke pengadilan lain.

Sebelum mendarat di PN Rangkasbitung, Danu pernah bertugas di PN Gianyar, Bali. Pria beralamat Kartu Tanda Penduduk Bantul Yogyakarta itu pernah menyandang hakim non palu di Pengadilan Tinggi Aceh dan dimutasi ke PN Bangka Belitung. Pada awal 2022 pria kelahiran Sumbawa Besar NTB itu bertugas di PN Rangkasbitung hingga dia tersandung kasus sabu.

AYU CIPTA

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus