Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Budi Said, terdakwa dugaan korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam berurai air mata saat membaca nota pembelaannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 20 Desember 2024. Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya itu mengatakan ia terpaksa berada jauh dari keluarganya karena menjadi tahanan selama satu tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga saya tidak dapat menemani tumbuh kembang putri saya satu-satunya yang masih berusia 12 tahun," ujar Budi sambil terisak di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024. Kendati berurai air mata, Budi terus berupaya menyelesaikan pembacaan pembelaan pribadinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyampaikan bahwa seharusnya ia berada di samping putrinya yang kini memasuki usia paling sensitif. Ia yakin putrinya itu membutuhkan Budi sebagai sosok ayah. "Pasti bapak-bapak di sini juga punya putri. Tahu benar betapa istimewanya hubungan ayah dan putrinya," kata Budi yang menghadap langsung ke majelis hakim sidang.
Setelah mengungkapkan isi hatinya tentang anak sewata wayangnya, Budi Said juga mengekspresikan kerinduan terhadap ibundanya. Budi mengatakan ibunya adalah orang tua tunggal yang kini berumur 82 tahun. Lewat istrinya, sang ibu selalu bertanya kapan Budi akan pulang ke rumah.
Saat mempertimbangkan usia ibunya, ia mengaku tidak tahu hingga kapan ibunya bisa bertahan. Sebagai anak laki-laki satu-satunya di keluarganya, Budi Said mengeklaim punya peran tersendiri. "Saya punya tanggung jawab khusus kepada istri dan keluarga saya. Tapi khususnya kepada anak dan ibu saya," ucap Budi mengeklaim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Budi untuk dihukum penjara selama 16 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.