Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu lagi pengakuan Antasari Azhar yang mengejutkan publik. Setelah membuat koleganya, Chandra Hamzah, diperiksa polisi, kini Antasari melempar ”bom” testimoni tentang pemimpin KPK yang disebutnya telah menerima duit dari Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom.
2008
Januari
Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki keterlibatan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan dan proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
26 Juni
Anggoro ke Cina, kemudian ”bersembunyi” di Singapura.
29 Juli
KPK menggeledah kantor Masaro di Jalan Talang Betutu, Jakarta Pusat. — Foto kantor Masaro.
22 Agustus
KPK mencekal Anggoro bersama tiga pemimpin perusahaan itu: Putranefo A. Prayugo (Direktur Utama), Anggono Widjojo (Presiden Komisaris), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan).
10 Oktober
Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura.
2009
14 Maret
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ditembak di kawasan Modern Land, Tangerang. Esoknya ia meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
4 Mei
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin.
16 Mei
Antasari menulis testimoni yang menyebutkan ada sejumlah pemimpin Komisi yang menerima suap dari Anggoro.
5 Juni
Terbit surat pencabutan cekal untuk Anggoro dan tiga pimpinan PT. Masaro lainnya.
11 Juni
Bersama sejumlah penyidik Polda Metro Jaya, Antasari datang ke Gedung KPK mengambil beberapa barang pribadinya. Saat itu Antasari mengambil rekaman percakapannya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya.
23 Juni
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka dan buron.
6 juli
Antasari melaporkan dugaan suap KPK ke Polda Metro Jaya.
13 Juli
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat koordinasi dan mempertemukan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dengan pimpinan KPK, membahas gesekan yang terjadi di dua lembaga itu.
7 Agustus
Terbit surat pencabutan cekal untuk Anggoro dan tiga pemimpin PT Masaro lainnya.
4 Agustus
Polisi melakukan rekonstruksi pertemuan antara Antasari, Sigid, dan Williardi di rumah Sigid, di Jalan Pati Unus 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Testimoni Antasari mulai beredar.
6 Agustus
KPK menggelar jumpa pers, menyatakan tidak pernah menerima suap dai Anggoro, tidak menerbitkan surat pencabutan cekal terhadap Anggoro dkk, kasus Masaro tetap diusut. Sebelumnya KPK menggelar pertemuan dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk membicarakan hal itu.
Antasari Melanggar
Pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura dinilai telah menabrak undang-undang
Pasal 36-a Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."
Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
"Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo