Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Kediri: Dua Anggota LSM Mabuk Adang Mobil Kepala Kejaksaan Negeri

Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sempat melepaskan tembakan peringatan saat mobilnya diadang

27 Desember 2024 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo saat melapor ke Polres Kediri Kota terkait dengan pengadangan mobil yang dikendarainya oleh oknum LSM di Kediri, Jawa Timur. Foto: ANTARA/HO-Polres Kediri Kota

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkapkan pelaku pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo dalam kondisi mabuk saat beraksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Satu M. Fathur Rozikin menjelaskan polisi sudah menetapkan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) pengadang mobil Kepala Kejari Kediri sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota," katanya di Kediri, Kamis, 26 Desember 2024.

Ia mengatakan dua orang anggota LSM yang melakukan pengadangan mobil Kajari tersebut, yakni HFL, 33 tahun, warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM, 42 tahun, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka juga sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan. "Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," ucap dia.

Sebelumnya, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sudah melapor ke Polres Kediri Kota terkait dengan aksi pengadangan terhadap mobil dinasnya yang dilakukan dua orang pada Senin, 23 Desember 2024.

Peristiwa itu terjadi dari simpang setelah Jalan Hasanudin Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri. Saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.

Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.

Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. "Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025," kata Kapolres.

Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. "Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus