Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, Diduga akan Menyerang Polsek Kampar

Terduga teroris berinisial EP ditangkap Densus 88. Ia disebut sedang merencanakan aksi penyerangan ke Polsek Kampar, Riau.

14 Februari 2022 | 07.42 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia diduga sedang merencanakan aksi penyerangan ke Polsek Kampar, Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku berinisial EP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan anggota JAD Padang, Sumatera Barat.

"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," ujar Ramadhan mengutip Antara, Senin, 14 Februari 2022.

Ia menjelaskan EP ditangkap pada Selasa, 8 Februari 2022 pukul 23.48 WIB, di Mako Polsek Kampar. Menurut dia, EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di kantor Polsek Kampar. "Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung Polsek Kampar pada malam hari," ujar Ramadhan.

Penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.

Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris. RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014 dan berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim pada 2019.

Kemudian, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016 dan berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi pada 2019. Tersangka SU yang ditangkap Densus 88 diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus