Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

29 April 2024 | 00.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso minta kepolisian terbuka dalam penanganan empat anggotanya yang kepergok pesta narkoba di Depok. Polisi harus menunjukkan tanggung jawab untuk memperbaiki institusi penegakan hukum itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan menerapkan jargon presisinya, yaitu transparansi,” kata Sugeng saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu sore, 27 April 2024.

Pada Jumat malam, 19 April 2024, ada lima polisi yang ditangkap dari sebuah rumah di RT 007 RW 01 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok. Mereka adalah Brigadir Satu FAR, Briptu FAG, Briptu IR, Brigadir DW, dan Brigadir DP. Dari lima polisi itu, FAG, 30 tahun, dan FAR, 26 adalah saudara kandung. Mereka ditangkap di rumah orang tua FAG dan FAR.

Kelima polisi ini digrebek tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya, Depok. Dari hasil geledah, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu di badan FAR. Polisi menemukan empat orang lainnya di dalam kamar. Mereka diduga sedang memakai sabu. Dugaan itu tambah kuat saat polisi menemukan alat isap (Bong) di rumah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat di antara lima polisi itu adalah personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan satu polisi lagi bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Setelah tes urine, 4 orang positif narkoba dan 1 negatif.

Satu polisi yang tes urinenya negatif adalah Brigadir DW, personel Polres Metro Jakarta Timur. Dia telah dilepas dan kembali bertugas karena tidak terbukti menggunakan narkoba.  

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kelima orang itu tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktrat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu bertujuan menggali dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan penyalahgunaan narkoba.

“Mohon tunggu, sementara baru itu yang bisa kami sampaikan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 April 2024.

Menurut Sugeng, polisi harus segera menyampaikan hasil pemeriksaan Propam kepada publik, bukan hanya sekadar menjalankan program transparansi kepolisian. Polda Metro Jaya harus menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan lima polisi yang diduga nyabu itu agar tidak menimbulkan prasangka buruk di tengah publik. “Bahwa polisi melindungi anggotanya,” ujar dia.

Bila pemeriksaan itu masih membutuhkan waktu, polisi tetap harus menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Pertama, menyampaikan ke publik bahwa pemeriksaan kasus itu masih membutuhkan waktu.

Kedua, karena yang tertangkap adalah anggota polisi, mereka harus diberi sanksi berat. “Hukumannya harus lebih berat,” tutur dia.

Polisi yang kedapatan pesta narkoba itu harus dihukum lebih berat, karena mereka tahu bahwa mengonsumsi narkoba itu terlarang.

IPW juga menyinggung survei kepuasan masyarakat atas kinerja Polri capai 87,8 persen. Kepercayaan publik itu harus direspons Polri dengan transparansi. Jika kasus polisi pesta narkoba ini tidak ditangani secara transparan, masyarakat akan mempertanyakan komitmen institusi Polri melakukan penindakan kepada anggotanya.

Pilihan Editor: Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus