Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK meluncurkan aplikasi agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai di lembaga tersebut. Aplikasi itu diberi nama OTENTIK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Peran serta masyarakat dalam mewujudkan pengawasan sangat dibutuhkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di acara peluncuran aplikasi yang dilakukan secara daring, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpak mengatakan melalui aplikasi ini masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring. Dia mengatakan Dewas KPK ini cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, maupun dugaan pelanggaran etik.
Dia berharap adanya aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan. Aplikasi, kata dia, diharapkan dapat membuat penanganan laporan itu juga menjadi lebih efektif.
Dia menilai keberadaan aplikasi ini bisa membuat komunikasi antara Dewas dan pelapor lebih efektif. Ada fitur anonim di aplikasi ini. “Kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak bisa mengenal siapa dia,” kata Tumpak.
Dia mengatakan selama ini komunikasi dilakukan melalui surat atau surat elektronik. Dewan Pengawas KPK menilai cara itu lambat. “Tidak bisa tektok antara kami dengan si pelapor,” katanya soal aplikasi pengaduan dugaan pelanggaran etik ini.