Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewan Pengawas KPK Luncurkan Aplikasi untuk Lapor Dugaan Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas KPK meluncurkan aplikasi agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran etik.

24 Juni 2021 | 13.33 WIB

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK meluncurkan aplikasi agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai di lembaga tersebut. Aplikasi itu diberi nama OTENTIK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Peran serta masyarakat dalam mewujudkan pengawasan sangat dibutuhkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di acara peluncuran aplikasi yang dilakukan secara daring, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tumpak mengatakan melalui aplikasi ini masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring. Dia mengatakan Dewas KPK ini cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, maupun dugaan pelanggaran etik.

Dia berharap adanya aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan. Aplikasi, kata dia, diharapkan dapat membuat penanganan laporan itu juga menjadi lebih efektif.

Dia menilai keberadaan aplikasi ini bisa membuat komunikasi antara Dewas dan pelapor lebih efektif. Ada fitur anonim di aplikasi ini. “Kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak bisa mengenal siapa dia,” kata Tumpak.

Dia mengatakan selama ini komunikasi dilakukan melalui surat atau surat elektronik. Dewan Pengawas KPK menilai cara itu lambat. “Tidak bisa tektok antara kami dengan si pelapor,” katanya soal aplikasi pengaduan dugaan pelanggaran etik ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus