Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK melaksanakan sidang putusan kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lantai 6 Gedung C1 KPK, Rabu, 27 September 2023 pukul 11.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya nantilah, putusannya kan belum dibacakan. Tunggu dulu ya, nanti dibacakan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina di Gedung C1 KPK, Rabu, 27 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, Firli Bahuri tak hadir dalam sidang putusan etik itu. Menurut Albertina, sidang tetap berjalan meski Firli tak hadir dan Dewas KPK akan memutuskan. “Enggak, enggak hadir juga enggak apa-apa kan. Selama ini juga kan beliau sudah tidak hadir ya,” katanya.
Sementara untuk komposisi majelis hakim, Albertina mengatakan Dewas KPK menghadirkan semua majelis hakim yang berjumlah lima orang. Tumpak Hatarongan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota. “Majelisnya lengkap, 5 orang. Nanti putusannya lengkap,” kata Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK memastikan akan tetap melakukan pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Firli pada hari ini. “Sidang tetap (berlangsung), sesuai jadwal,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Tempo, Selasa, 26 Desember 2023.
Kasus ini bermula pada laporan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober 2023 lalu kepada Dewas KPK. Mereka menilai Firli melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Laporan itu dilakukan setelah foto-foto pertemuan Firli dan politikus Partai NasDem itu beredar luas di media sosial. Belakangan, Firli disebut tak hanya bertemu dengan Syahrul, tetapi juga melakukan pemerasan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A atau Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Pilihan Editor: Pengacara Optimis Firli Bahuri Tidak Ditahan