Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional atau PAN Amien Rais ke kepolisian atas tuduhan makar. Menanggapi laporan itu Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay meminta kepolisian mengkaji secara utuh pelaporan seseorang atas tuduhan makar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Mereka yang Terjerat Kasus Makar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Polisi perlu melihat dan mengkaji secara utuh terkait pelaporan seseorang atas tuduhan makar," kata Saleh melalui pesan, Rabu, 15 Mei 2019.
Saleh berargumen, tudingan makar adalah tuduhan yang sangat serius. Dia menyebut tuduhan ini bisa menggugat eksistensi nasionalisme seseorang.
Saleh lantas menyinggung kontribusi Amien Rais dalam sejarah Indonesia. Menurut dia, Amien memiliki kecintaan yang tak perlu diragukan lagi untuk bangsa Indonesia.
"Tuduhan itu tentu sangat tidak beralasan dialamatkan kepada Pak Amien Rais," ujarnya. Dalam sejumlah catatan sejarah, Amien disebut-sebut terlibat dalam reformasi menggulingkan pemerintahan Soeharto.
Berdasarkan laporannya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Dewi Tanjung menuduh Amien melakukan percobaan makar lewat seruan people power. "Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Mei 2019.
Dewi Tanjung merujuk orasi Amien Rais dalam acara Aksi 313 di depan kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019. Kala itu Amien menyatakan kubunya tidak akan melapor ke Mahkamah Konstitusi untuk menindak dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019.
"Kalau misalnya tim kami bisa membuktikan kecurangan sistematis dan masif, maka kita enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi) lagi, kita akan people power," kata Amien.
Saleh mempertanyakan poin mana dari pernyataan Amien itu yang bisa dikategorikan sebagai upaya makar. Dia pun menilai istilah people power tak dimaksudkan untuk menjatuhkan kekuasaan.
"Ada banyak orang yang menyebut bahwa people power itu dimaknai dalam konteks penyampaian suara dan aspirasi rakyat di ruang publik. Hal itu tentu saja dilindungi oleh undang-undang," kata Saleh.