Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek dua gudang di Surabaya dan Sampang Madura, yang memalsukan MinyaKita. Dirreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, modusnya adalah dengan mengemas minyak goreng curah menjadi MinyaKita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
”Saat dilakukan penggerebekan ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan kejanggalan pada MinyaKita di pasaran. Baik pada minyak kemasan pouch ataupun botol plastik.
"Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," tuturnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.
Budi menjelaskan, minyak curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. Dia mengungkapkan, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun ini.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” kata Kombes Budi.
Kemudian, TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Berdasarkan penggerebekan pada 12 Maret 2025, polisi menyita sekitar 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter. Dia mengatakan, gudang tersebut milik UD Jaya Abadi.
“Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” kata Budi.
Kecurangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun tahun dan denda Rp 2 miliar.
Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain. Sejalan dengan itu, juga terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran.