Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dibidik Kasus Lain

19 Oktober 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUDUHAN baru kini menghadang Vincent. Setelah soal pencucian uang, sekarang ia dibidik kasus lain: pidana penggelapan pajak Asian Agri. Kasus itu sendiri, kendati sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak Mei 2008, masih bolak-balik antara kejaksaan dan penyidik pajak.

Lantaran "hilir-mudik" itu, pada 3 April lalu, Kejaksaan Agung dan Direktorat Pajak membuat kesepakatan menjadikan dua dari 12 tersangka kasus ini sebagai "pilot project". Keduanya akan diajukan ke pengadilan lebih dulu. Mereka adalah Willihar Tamba dan Goh Bun Sen, Direktur PT Dasa Anugerah Sejati, anak perusahaan Asian Agri.

Kendati kesepakatan sudah dibuat, ternyata pilot project itu belum rampung. Alasan kejaksaan, untuk kasus ini Vincent harus jadi tersangka. "Karena dia otaknya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan, Rabu pekan lalu.

Kasus ini terungkap pada Desember 2007 berkat "nyanyian" Vincent ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi kemudian melimpahkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik pajak mulai menelusuri laporan tersebut dengan menggeledah kantor Asian Agri di Medan dan Jakarta. Sekitar 860 boks berisi dokumen pajak disita aparat dari kantor Asian Agri.

Pengacara Vincent, Teguh Sri Rahardjo, menilai kejaksaan tak memiliki alasan tepat menjadikan Vincent tersangka kasus penggelapan pajak. Secara hierarkis, ujar Teguh, bukan hanya Vincent yang mengetahui soal dugaan penggelapan pajak tersebut. "Jadi, tidak hanya dia yang bertanggung jawab."

Menurut Teguh, justru atas jasa kliennyalah kasus ini terungkap, sehingga bisa saja kejahatan kliennya dikesampingkan. Teguh meminta jaksa tidak buru-buru menjadikan Vincent tersangka. "Mestinya dikonfirmasikan dahulu sebagai saksi," katanya.

Kendati orang seperti Vincent ini harus dilindungi, sampai sekarang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada Vincent. Menurut Wakil Ketua LPSK, I Ktut Sudiharsa, lembaganya tidak melindungi Vincent karena Vincent tak mengajukan permintaan. Sesuai dengan undang-undang, LPSK memang bersifat pasif. Vincent, ujar Sudiharsa, berhak mendapatkan perlindungan karena dia whistleblower, pembongkar kasus dugaan penggelapan pajak itu. "Kami menunggu permohonannya untuk mendapat perlindungan LPSK," kata Sudiharsa.

Rini K.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus