Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTASARI Azhar membaca lembar demi lembar berkas keberatan (eksepsi) setebal 26 halaman itu. Sambil membolak-balik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesekali dia mengisap rokoknya dalam-dalam. Tiga puluh menit menunggu di ruang tahanan wanita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia berdiri. Sejenak merapikan kemeja batik merahnya dan mengusap rambut serta kumisnya, ia lantas melenggang menuju ruang sidang.
Kamis pekan lalu adalah persidangan kedua bagi Antasari. Hari itu, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut yang disampaikan Kamis sepekan sebelumnya. ”Dakwaan jaksa tidak cermat, jelas, dan lengkap,” kata Antasari di awal penyampaian eksepsinya.
Bersama tiga tersangka lainnya—Komisaris Besar Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo—Antasari didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, pada 14 Maret silam. Pria 42 tahun ini tewas dengan dua peluru bersarang di kepalanya. Antasari dan kawan-kawan diancam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: hukuman mati.
Antasari menilai dakwaan jaksa tidak relevan, penuh rekayasa, serta sengaja memuat cerita untuk mengundang reaksi publik. Kehebatan rekayasa itu, kata bapak dua putri ini, terlihat dari dakwaan yang diawali kisah pertemuan dengan Rhani Juliani, 22 tahun, di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan. Cerita ini memang menjadi bagian yang paling banyak dibicarakan publik setelah diungkapkan jaksa di persidangan.
Dengan gamblang jaksa Cirus Sinaga memaparkan ”adegan panas” yang dilakukan Antasari. ”Terdakwa membalikkan badan, mencium pipi, bibir, membuka kancing baju, dan.…” Diduga inilah awal kasus pembunuhan suami siri Rhani, Nasrudin.
”Dakwaan itu dibumbui cerita seksual yang hebat, yang belum tentu kebenarannya, tapi diuraikan secara vulgar dan tidak etis,” kata Antasari. Padahal, menurut dia, cerita itu tidak didukung bukti yang terungkap saat dia disidik polisi. ”Satu-satunya alat bukti hanyalah saksi Rhani,” kata Antasari.
Rekayasa berikutnya, kata Antasari, soal pertemuan dengan Sigid dan Wiliardi di rumah Sigid di Jalan Pati Unus Nomor 35, Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa pertemuan itu untuk membahas rencana pembunuhan Nasrudin. Antasari pun disebutkan menyerahkan amplop cokelat berisi foto korban kepada Wiliardi. Mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menegaskan dakwaan itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan atas dirinya. Sebab, tidak ada ”adegan” penyerahan amplop cokelat ataupun perancangan pembunuhan.
Menurut Antasari, saat reka ulang kejadian, dia menolak rekonstruksi itu. ”Pertemuan itu hanya membicarakan permintaan bantuan untuk promosi jabatan Wiliardi,” katanya.
Bukan cuma Antasari Azhar yang menyampaikan keberatan. Tim pengacara bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga menyiapkan tangkisan dakwaan jaksa. Di dalam eksepsi setebal 100 halaman, koordinator pengacara Antasari, Juniver Girsang, menyebut dakwaan jaksa berdasarkan ”dongeng” yang dipaksakan ke meja hijau. Cerita Rhani dengan kliennya, menurut dia, tak lebih merupakan upaya jaksa membangun motif pembunuhan Nasrudin. Ini, kata Juniver, karena jaksa tidak memiliki alat bukti yang kuat, kecuali cerita dari saksi tunggal: Rhani. ”Padahal, menurut hukum, satu saksi bukan saksi.”
Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari lainnya, tak jelas siapa yang menganjurkan dan siapa yang disuruh dalam kasus Nasrudin ini. Dakwaan, menurut dia, tidak menjelaskan apa dan bagaimana cara para terdakwa membujuk atau menganjurkan. Karena banyak ketidakjelasan itu, kata Ari, hakim harus menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Jaksa Cirus Sinaga enggan menanggapi eksepsi Antasari dan tim pengacaranya. Dia menyatakan akan menjawab semua keberatan itu pada sidang Kamis pekan ini. Namun bekas jaksa penuntut terdakwa Muchdi Pr. pada perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir ini membantah bahwa dakwaannya hanya berdasarkan dongeng. ”Dari mana dongeng, korbannya ada kok, Nasrudin terbunuh,” ujarnya.
Ditemui di kantornya di Kejaksaan Agung, Rabu pekan lalu, Cirus berjanji: saksi yang akan dihadirkan tak cuma Rhani. Pihaknya sudah menyiapkan sekitar 30 saksi, termasuk empat saksi ahli, antara lain ahli forensik dan senjata api. ”Keterangan juga akan dihimpun dari terdakwa dan alat bukti surat,” katanya.
Menurut Cirus, jikapun saksi yang ia hadirkan dianggap kurang, pihaknya sudah siap menghadirkan saksi yang diperlukan lagi. ”Kami siap dengan semua bukti.”
TIM pengacara Antasari meyakini kasus yang menimpa kliennya ini adalah hasil konspirasi untuk menjatuhkan suami Ida Laksmiwati ini dari posisi Ketua KPK. ”Ada sutradaranya. Nasrudin pemeran utama dan Rhani pemeran pembantu,” ujar Juniver.
Konspirasi ini, kata Juniver, dipicu sepak terjang Antasari sebagai Ketua KPK yang membabat para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Aulia Pohan, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pun salah satu korban KPK saat Antasari masih aktif di Komisi itu. ”Jadi banyak yang gerah dan tidak nyaman dengan Antasari,” tutur Maqdir Ismail, pengacara Antasari yang lain.
Dan karena ketua lembaga ini—menurut Undang-Undang KPK—hanya bisa dilengserkan apabila dia menjadi terdakwa, dibuatlah rekayasa menggiring Antasari ke pengadilan. Caranya, dimunculkan dongeng pidana tersebut. ”Pengadilan harus bisa menemukan sutradara ini,” kata Maqdir.
Pengacara menduga Nasrudin dan Rhani bagian dari skenario konspirasi itu. Nasrudin memerintah Rhani menemui Antasari di Hotel Gran Mahakam, lalu Rhani diminta ”memancing” Antasari agar melakukan hubungan seksual. Dan saat itulah Nasrudin masuk ke kamar dan memiliki alasan marah kepada Antasari. ”Padahal sesungguhnya dia mengetahui pertemuan Rhani dan Antasari,” ujar Hotman Sitompul, pengacara Antasari lainnya. ”Ini memang strategi mereka menjebak Antasari.”
Pengacara Antasari yakin, perbuatan mesum seperti didakwakan jaksa itu tidak pernah ada. Menurut Hotma, Antasari, yang tidak mengetahui bahwa Rhani itu istri Nasrudin, justru mengundang Nasrudin ke kamarnya. Inilah, menurut Hotma, yang diputarbalikkan jaksa.
Rhani memang akan jadi tokoh penting kasus ini. Ini pula sebabnya jaksa akan menampilkan Rhani sebagai saksi pertama. Jika kesaksian Rhani yang memberatkan Antasari itu tak terbantahkan, bisa jadi sulit bagi Antasari lolos dari kasus ini. Tapi bagaimana jika perempuan semlohai ini menarik semua pengakuannya yang menyeramkan seperti dalam dakwaan jaksa itu? ”Rhani bisa kami perkarakan, karena artinya dia memberikan keterangan palsu,” kata Cirus.
Anne L. Handayani, Anton Aprianto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo