Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mendalami tentang dugaan penyelundupan jenis senjata api yang dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan tersangka bekas Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari berita acara itu dikonfirmasi, apa benar ini benar itu. Misalnya penyelundupan jenis senjata kami luruskan, apakah jenis senjata A, oh bukan A ini B pak, terus juga peran seseorang kami jelaskan, kami klarifikasi semuanya," ujar Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 20 Oktober 2020 malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Ferry tak menjelaskan keterkaitan siapa seseorang yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa seseorang itu berada di Aceh dan membawa senjata ke Jakarta.
Soenarko merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 2019 lalu. Dalam pemeriksaan pada 20 Oktober 2020, penyidik mencecarnya dengan 28 pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya.
Kasus penyelundupan senjata yang menyeret Soenarko pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.
Tak berapa lama, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019.
ANDITA RAHMA