Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dua dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Mereka yang asetnya disita adalah Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati, tersangka dari pihak swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerry Adrianto Riza adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sementara Dimas adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kedua perusahaan inilah yang diajak kerja sama oleh Sub Holding Pertamina untuk mengangkut minyak mentah dan BBM milik Pertamina. Jaksa menemukan adanya penggelembungan dalam kontrak angkut tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 833 juta dan US$ 1.500 milik Kerry dari rumah ayahnya, Riza Chalid. Riza dikenal sebagai Godfather of Gasoline yang mendominasi bisnis minyak di Indonesia.
“Kalau dari rumah Dimas disita 20 lembar mata uang pecahan SGD 1000, 200 lembar mata uang pecahan US$ 100 dan 4000 lembar pecahan mata uang Rp 100 ribu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 14 Maret 2025.
Uang Dimas itu disita dari rumahnya di Jalan Kebon Anggrek, Kelurahan Cipete Selatan, Kecematan Cilandak, Jaksel. Selain aset berupa uang, jaksa juga menyita sejumlah dokumen di beberapa tempat.
Tempus tindak pidana dari kasus ini dimulai sejak 2018-2023 dengan kerugian negara pada 2023 saja, mencapai Rp 193,7 triliuan. Kejaksaan belum merilis hitungan keseluruhan dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini.
Saat ditanya, mengapa aset tersangka lain belum disita untuk kemudian dipakai sebagai pengganti kerugian negara, Harli belum bisa menjawab. “Nanti kami tanya ke penyidik dulu,” ujar dia. Padahal rumah para tersangka sudah digeledah oleh jaksa.
Selain Kerry dan Dimas, satu orang tersangka dari swasta lainnya adalah Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Sementara enam tersangka dari pejabat Sub Holding Pertamina, yakni: Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.