Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polsek Tambora Periksa Pengurus RW yang Minta THR ke Perusahaan

Pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, mengirim surat permohonan bantuan THR sebesar Rp 1 juta per perusahaan

14 Maret 2025 | 20.50 WIB

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Perbesar
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami. Foto: ANTARA/Risky Syukur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, berkaitan surat edaran yang isinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kami sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Surat edaran dari RW tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam surat berstempel tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp1 juta per perusahaan.

Namun, berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat. "Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," katanya.

Pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. "Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

Saat ini surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi. "Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan,” katanya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa. "Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tambora.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus