Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Lima pria asal Parung diduga berbuat cabul terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial MS, 15 tahun. Modusnya, MS dicekoki minuman keras sampai tak sadarkan diri sebelum terjadi perkosaan.
"Sebelum melakukan perkosaan mereka minum-minuman keras jenis (anggur merek) Intisari, kemudian korban dibuat tidak berdaya," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky kepada pers di kantornya, hari ini, 28 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak: Kasus Perkosaan di Depok, Pelaku: Awalnya Hanya Berniat Mencuri
Lima tersangka tersebut adalah AS (20), VT (21), PSH (19), YMA (19), serta AM (21). Mereka melakukan kejahatan terhadap MS pada Minggu dinihari, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah AM, Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Dicky, awalnya para pelaku berkenalan dengan MS lalu mengajaknya nongkrong dan minum minuman keras di rumah AM. Dalam keadaan mabuk dan tak sadarkan diri, AS menyetubuhi MS secara paksa. Setelah tuntas, keempat temannya meramai-ramai menggerayangi tubuh korban.
Para tersangka, Dicky melanjutkan, dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah mendapat laporan, kami selidiki. Selang beberapa hari ke semua pelaku (perkosaan) kami tangkap di daerah Parung," ujar Dicky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini