Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diduga Cabuli Anak 6 Tahun dan Pakai Narkoba, Kapolres Ngada Dimutasi ke Yanma Polri

Mutasi Kapolres Ngada itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025.

13 Maret 2025 | 13.18 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Perintah mutasi ini keluar setelah AKBP Fajar diduga memakai narkoba dan mencabuli anak bawah umur serta menjual video mesum ke sebuah situs porno Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mutasi Kapolres Ngada itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Surat Telegram ini pun sudah memakai paraf bukti audit untuk keabsahannya. "AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada Polda NTT, dimutasikan sebagai Perwira Menengah Yanma Polri," bunyi Surat Telegram Kapolri itu, dikutip Tempo pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui surat yang sama, jabatan Kapolres Ngada diberikan kepada AKBP Andrey Valentino. Dia sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman berjumlah satu orang. "Korban satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025, dikutip dari Antara.

Dia menuturkan korban yang masih di bawah umur itu dipesan Fajar melalui seorang perempuan berinisial F. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, F mencari anak-anak dan membawa korban ke hotel yang sudah dipesan Fajar.

Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke hotel itu, polisi menemukan bukti tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar Silalahi.

Hingga kini Kapolres Ngada nonaktif itu belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain pelecehan seksual anak, Fajar juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Pilihan Editor: Di Sampang dan Surabaya, Minyak Goreng Curah Dikemas Jadi MinyaKita Lalu Takarannya Disunat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus