Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan hal itu, hakim membatalkan penangkapan dan penahanan Guterres. "Jangan menangkap orang semaunya, dong," ujar Putra Jadnya, yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Dili, Timor Timur. Karena itu, polisi harus melepaskan mantan Wakil Panglima Perang Pejuang Prointegrasi di Timor Timur itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo