Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang paling mencolok adalah perkembangan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (lihat tabel). Pada 1998, misalnya, jenis tuntutan sebelum suatu pokok perkara pidana diadili itu mencapai 136 perkara. Bahkan, pada 2000, sampai Oktober, ada enam dari 19 perkara praperadilan yang dikabulkan hakim.
Boleh jadi jumlah perkara praperadilan di Jakarta Selatan itu membesar lantaran Markas Besar Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Memang, praperadilan ditujukan kepada polisi dan jaksa. Bila dua penegak hukum itu sewenang-wenang terhadap tersangka, mereka bisa dihukum oleh hakim praperadilan. Kesewenang-wenangan dimaksud tak lain bila polisi ataupun jaksa melakukan upaya paksa, baik berupa penangkapan, penahanan, penyidikan, maupun penuntutan, terhadap tersangka tanpa mempedulikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pendek cerita, KUHAP, yang pada akhir Desember 2000 akan berusia 19 tahun, amat menjamin hak-hak tersangka. Bila polisi ataupun jaksa sembarangan menangkap, menahan, menyidik, atau menuntut tersangka, mereka bisa dihukum ganti rugi.
Namun, jaminan hukum dalam KUHAP semasa Orde Baru itu sama sekali tak bergigi. Mungkin itu terjadi karena tersangka takut, tak mengerti, tak mempercayai praperadilan, atau memperoleh keringanan perlakuan dari penegak hukum, atau bisa juga lantaran tersangka terus mendekam di tahanan polisi sehingga tak mungkin menuntut.
Tak aneh bila selama itu pula jumlah perkara praperadilan di tiap pengadilan di Jakarta bisa dihitung dengan jari satu tangan. Bahkan, praperadilan yang dimenangkan pun nyaris tiada. Kini, keadaan berubah. Contohnya kemenangan praperadilan Eurico Guterres. Juga vonis praperadilan Hendrik Sirait, yang ditangkap oleh intel Komando Daerah Militer Jakarta.
Ironisnya, beberapa praperadilan bisa menang gara-gara soal sepele. Umpamanya praperadilan tersangka kasus Bank Bali, Joko Tjandra. Hakim menyalahkan Kejaksaan Agung karena mengubah jenis penahanan Joko, dari tahanan kota menjadi tahanan negara, tanpa meminta izin kepada pengadilan.
Contoh lainnya praperadilan Hendra Rahardja, bos Bank Harapan Sentosa, yang ditangkap di Sydney, Australia. Hakim mengalahkan polisi karena menangkap dan menahan Hendra tanpa lebih dulu memberi tahu kuasa hukumnya. Berikutnya, ada praperadilan tiga hakim agung yang dituduh menerima suap. Kali ini, hakim praperadilan menganggap tim gabungan pemberantasan korupsi yang diketuai Adi Andojo tak berwenang menyidik ketiga hakim agung tersangka.
Memang, dari sederet perkara praperadilan, masih banyak yang dikalahkan hakim. Toh, dengan semakin meningkatnya jumlah perkara praperadilan dan beberapa di antaranya dikabulkan hakim, hal itu cukup menunjukkan bahwa perilaku dan cara kerja penegak hukum belum banyak berubah.
Perkara Praperadilan di Jakarta
Pengadilan Negeri | 1997 | 1998 | 1999 | 2000 |
Jakarta Selatan | 1 dikabulkan 4 ditolak | 2 dikabulkan 134 ditolak | 1 gugur 3 dicabut 5 dikabulkan 14 ditolak | 1 dicabut 6 dikabulkan 6 ditolak 6 diproses |
Jakarta Utara | 0 | 6 ditolak | 5 dicabut | 1 dicabut 5 ditolak |
Jakarta Pusat | 0 | 1 ditolak | 1 dicabut | 1 dicabut 1 ditolak 1 diproses |
Jakarta Barat | 2 ditolak | 0 | 1 ditolak | 1 ditolak |
Jakarta Timur | 0 | 0 | 1 dicabut | 0 |
Total | 7 | 143 | 31 | 29 |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo