Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dipanggil Bareskrim, Istri Panji Gumilang Belum Hadir Hingga Sore Ini

Selain istri Panji Gumilang, penyidik juga turut memanggil pendeta berinisial CHMP yang juga terlihat beribadah bersama dengan jemaah Al-Zaytun.

14 Juli 2023 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Farida Al Widad, belum hadir panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim sebagai saksi dalam penyidikan penistaan agama yang menjerat suaminya hingga Jumat sore, 14 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Farida dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini bersama tiga orang saksi lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, lanjut Ramadhan, hingga pukul 16.00 WIB, Farida masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia menjelaskan Farida diperiksa karena turut terlihat dalam saf barisan salat bersamaan dengan laki-laki yang terekam video.

“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 14 Juli 2023.

Selain istri Panji, penyidik juga turut memanggil pendeta berinisial CHMP yang juga terlihat beribadah bersama dengan jemaah Al-Zaytun dan terekam video.

“Drs CHMP telah datang tadi jam 10.00 WIB dan sampai saat ini dalam pemeriksaan, yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video,” kata Ramadhan.

Adapun dua saksi lainnya, yakni Lucky Hakim selaku mantan Wakil Bupati Indramayu dan seorang perempuan inisial C. Kedua saksi tersebut, kata dia, dipanggil terkait kehadirannya saat perayaan ulang tahun Panji Gumilang.

Panji Gumilang saat ini terancam pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks setelah pernyataannya dan praktik di pondok pesantren miliknya yang kontroversial viral. Praktik keagamaan itu dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus