Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Garut - Dua pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 72 tahun ditangkap satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Garut, Jawa Barat. Mereka sebelumnya berhasil melarikan diri ke daerah Bandung dan Bekasi. "Salah satu pelaku kami lumpuhkan (ditembak di kaki) karena melakukan perlawanan, tadi malam mereka kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo, dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024, di Mapolres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ari, salah satu tersangka yakni TT, 34 tahun merupakan anggota berandalan geng motor. Dia warga Kampung Cikancung, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu. Pelaku lainnya yakni HH, 19 tahun warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbuatan pelaku dipicu karena balas dendam. Setahun yang lalu tepatnya pada September 2023, korban Alek Komaludin, 72 tahun diduga telah melakukan penganiayaan terhadap saudara kembar TT. Setelah berusaha meredam kekesalannya, TT pun berencana untuk melakukan pembalasan.
Peristiwa pembunuhan berlangsung pada Minggu, 5 Mei sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berada di Kampung/Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kedua pelaku sebelumnya berkumpul di rumah tersangka TT.
Mereka mendatangi rumah Alek dengan mengendari sepeda motor usai menenggak minuman keras. Setelah dirasa aman, mereka mematikan saklar listrik rumah dan mencari keberadaan korban dengan menggunakan lampu senter.
Kala itu korban tengah duduk di tempat tidur sendirian di kamarnya. Saat berhadapan, TT memperlihatkan wajahnya yang ditutup kain dan menyampaikan untuk membalas perbuatan Alek setahun lalu.
TT pun membacok kepala korban dengan membabi-buta menggunakan golok sebanyak 10 kali. Sementara HH, langsung menebas perut korban dengan menggunakan celurit sebanyak 5 kali. "Kedua pelaku baru pergi dari tempat kejadian setelah memastikan korban meninggal," ujar Ari.
Kondisi korban yang mengenaskan itu baru diketahui keluarga pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu anak korban hendak memberikan sarapan, karena belakangan ini Alek mengalami penyakit stroke.
Perbuatan pelaku, lanjut Ari, dijerat pasal 340 dan 338 Kitab Undangan-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Para pelaku ini disangkakan telah menghilangkan nyawa orang lain dengan melakukan pembunuhan berencana.
Pilihan Editor: TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB