Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Polisi di Polda Jateng Terbukti Lakukan Pungli ke Tahanan

Polisi pelaku pungli tersebut juga akan segera menjalani sidang disiplin dari internal Polda Jateng.

16 April 2025 | 14.30 WIB

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan di rumah tahanan (rutan) di Polda Jawa Tengah terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan. Ketiga polisi tersebut merupakan anggota Direktorat Tahanan dan Bukti (Dittahti) Polda Jateng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang bersangkutan adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU,” kata Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto kepada Tempo pada Rabu, 16 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Artanto menjelaskan, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jateng telah melakukan rangkaian penyelidikan kasus tersebut. Hasil sementara menunjukkan ketiga polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) selama menjadi penjaga rutan.

“Melakukan pelanggaran SOP jaga tahanan berupa adanya transaksional layanan jaga tahanan di rutan Polda Jateng,” tutur Artanto.

Untuk sementara waktu, ketiga pelaku pungli tersebut telah ditempatkan dalam status khusus (patsus) selama 30 hari ke depan. Mereka kini juga dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Jateng sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

Selain itu, para polisi tersebut juga akan segera menjalani sidang disiplin dari internal Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. “Dalam waktu dekat akan menjalani sidang,” ucapnya.

Menurut Artanto, pungli terhadap tahanan tersebut dilakukan dalam bentuk transaksional layanan. Misalnya, seorang tahanan disuruh membayar bila ingin pindah kamar, atau ingin meminjam telepon genggam di rutan. “Kejadian pungli di bulan Agustus tahun 2024,” ujar Artanto.

Praktik pungli di rutan Polda Jateng menjadi viral di jagat sosial media. Kasus tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X @masBRO_back pada Selasa, 8 April 2025 lalu.

Dalam unggahan itu terdapat video yang menampilkan seorang pria bertopi tengah diwawancarai oleh rekannya. Pria bertopi yang mengaku bernama Zamrudin tersebut mengaku pernah ditahan di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Lewat video tersebut, Zamrudin menerangkan bagaimana praktik pungli berlangsung di rutan Polda Jateng. Dia juga mengungkap adanya tindakan intimidatif hingga kekerasan dalam tahanan. "Tahanan di Polda Jateng, masuk sel bayar kamar 1 juta, sewa hp 150 ribu sampai 350 ribu, keluar sel cari angin 25 ribu," tulis keterangan singkat pada unggahan tersebut.

Pilihan Editor: Kronologi Pramugari Wings Air Hampir Dicekik oleh Anggota DPRD Sumut

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus