Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro menjadi salah satu perwira tinggi Polri yang masuk dalam gerbong mutasi terbaru oleh Kapolri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Surat Telegram nomor ST/488/III/KEP./2025, polisi berpangkat Brigadir Jenderal itu mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. “Pati Bareskrim Polri (penugasan pada KPK) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kaltim,” tulis surat telegram yang dilihat Tempo, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Endar pernah menangani kasus besar di lembaga antirasuah itu. Misalnya kasus dugaan korupsi Formula E yang menjerat mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Dalam menangani kasus itu, Endar menilai tidak ada cukup bukti untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan.
Penolakan penanganan kasus tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan laporan Majalah Tempo pada 15 Desember tahun lalu, sejumla penegak hukum mengatakan kepada Tempo bahwa Endar ngotot agar penanganan kasus dugaan suap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Edward Omar Sharif Hiariej dicegah. Kendati demikian, kepada Tempo, Endar mengaku tak pernah berkomentar soal kasus ini.
Baca sepak terjang Endar Priantoro di KPK: Bertemu Lagi dengan Endar Priantoro: Dari Formula E Hingga Sahbirin Noor.
Selain perkara di Jakarta, Endar juga menangani kasus suap proyek pemerintah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Pada saat rapat tingkat Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk membahas penetapan tersangka terhadap Sahbirin, Endar disebut pasang badan menolak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk paman pengusaha batu bara terkenal Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.
Endar dahulu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Posisi itu menjadi jabatan terakhir Endar di Polri sebelum berkantor di KPK. Kala itu sebetulnya ada 17 pendaftar untuk posisi Direktur Penyelidikan. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan instansi lain.
Dari empat nama tersisa, pimpinan KPK sepakat memilih Endar. Ia pun dilantik pada 14 April 2020 bersama Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Karyoto yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Polemik sempat terjadi di lingkungan internal KPK atas penunjukkan Endar. Musababnya, selama ini posisi Direktur Penyelidikan biasanya diisi oleh figur dengan latar belakan auditor sebagai penyeimbang kekuasaan. “Sekarang semua lini strategis diisi polisi,” kata salah seorang mantan penegak hukum di KPK.
Endar Priantoro sempat dinonaktifkan oleh Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri. Meskipun begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kukuh untuk memperpanjang berkas penugasan Endar di KPK. Surat perpanjangan itu dikirimkan sebanyak dua kali oleh Listyo kepada pimpinan KPK dalam periode waktu yang berbeda. “Ada hal lain yang saat ini sedang diselesaikan oleh Pak Endar, selaku anggota KPK, dengan pihak internal KPK,” kata Listyo di Markas Besar Polri, pada Kamis, 6 April 2023.
Pilihan Editor: Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri Cs Atas Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI