Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Belum Temukan Bukti Suap atau Gratifikasi

Kejaksaan Agung menyatakan Isa Rachmatarwata dijerat dengan pasal merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya.

8 Februari 2025 | 15.49 WIB

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, keluar dari gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, keluar dari gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan ditetapkannya Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), meski belum ada bukti penerimaan uang.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sangkaannya Pasal 2 atau 3 kualifikasinya merugikan keuangan negara. Jadi tidak dipersoalkan apakah seseorang ada atau tidak menerima sesuatu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus korupsi Jiwasarya, Isa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 Ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3, Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Harli mengatakan, meski tidak ada penerimaan uang, seseorang bisa dijerat dengan Pasal itu, jika terbukti menguntungkan orang lain atau  korporasi. Isa secara bersama-sama dengan terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang mneguntungkan Jiwasraya.

"Jadi dalam UU tipikor ada 7 kualifikasi perbuatan diantarantaranya: merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi dan pemerasan," ujar dia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar Affandi mengatakan, saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode  2006 -. 2012, ia memberikan persetujuan  pemasaran produk JS saving Plan milik Jiwasaraya.

Produk ini mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi yakni 9-13 persen diterbitkan saat perusahaan  dalam kondisi insolvent (katagori tidak sehat). Kemampuan Jiwasraya dalam memenuhi kewajiban saat itu minus 580 persen.

Sementara perusahaan disebut dalam kondisi sehat jika kemampuan mereka memenuhi kewajibannya 120 persen. Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, diatur  bahwa perusahaan perasuransian tidak boleh melakukan pemasaran produk saat kondisinya sedang insolvensi.

Sebagai Kepala Bapepam-LK yang punya wewenang menerbitkan persetujuan, Isa mengetahui kondisi Kesehatan Jiwasraya dalm kondisi  insolvent.

Di kasus ini, 13 tersangka sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Diantaranya terdakwa dari Direksi PT Jiwasraya yakni: terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan.

Premi yang diterima oleh Jiwasraya dari produk JS Saving Plan sebesar Rp 47,8 triliun periode 2014-2017. Sementara untuk kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  mengatakan negara mengalami kerugian Rp 16,8 trliun. Saat ini Isa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus