Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ditangkap Kasus Narkoba, Andrie Bayuajie Kahitna Pakai Obat Penenang Sejak 2017

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie mulai membeli Valdimex Diazepam secara online sejak 2020 karena psikotropika itu harus dibeli dengan resep dokter.

3 Juni 2022 | 12.02 WIB

Andrie Bayuajie gitaris Kahitna. Instagram/andriekahitna
Perbesar
Andrie Bayuajie gitaris Kahitna. Instagram/andriekahitna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie alias AB ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis Valdimex Diazepam. Dia telah mengonsumsi obat-obatan terlarang itu untuk penenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, Andrie, 47 tahun, telah menggunakan obat penenang sejak 2017. Dia terus mengonsumsi obat-obatan tersebut hingga ditangkap pada Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Menurut pengakuan saudara AB, pernah berobat di dokter, dan saudara AB mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai tahun 2018," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat, 3 Juni 2022.

Alasan musisi itu mengonsumsi obat penenang tersebut supaya bisa tidur. "Menurut pengakuan saudara Andrie, dia mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018 saat melakukan pengobatan," ucap Zulpan.

Andrie Bayuajie gitaris Kahitna. Instagram/andriekahitna

Setelah itu, gitaris Kahitna itu mulai membeli Valdimex Diazepam secara online sejak 2020. Ini karena dia tidak bisa mendapatkan obat tersebut di apotek tanpa resep dokter. 

"Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter, tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter. Penyidik juga dapat rekaman kegiatan pembelian oleh tersangka mulai Agus 2020- Mei 2022," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, Andrie ditangkap pada 2 Juni 2022 pukul 12.30 di kos Cilandak Heights lantai 2 kamar 208, Jalan Cilandak, Jakarta Selatan. Zulpan mengatakan, Andrie ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Setelah dilakukan tes urine positif mengandung Benzodiazepine. Yang bersangkutan ini merupakan salah satu personel grup band yang ada di Tanah Air yaitu Kahitna dan masih aktif," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, musisi itu ditangkap bersama barang bukti yang berhasil disita, yaitu 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotropika golongan IV. Dia disangkakan pasal 62 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Personel band inisial AB menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat usai ditangkap karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika, Jumat, 3 Juni 2022. TEMPO/Arrijal Rachman

Usai penangkapan Andie Bayuajie ini, penyidik akan berkoordinasi dengan BNN Povinsi DKI Jakarta untuk dilakukan assessmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut. Dari hasil assessmen ini kata Zulpan akan menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

Baca juga: Polisi Sebut Personel Band Inisial AB Adalah Andrie Bayuajie dari Kahitna

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus