Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ditjen Imigrasi: 12 Perusahaan PMA di Batam Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha, 6 Diantaranya Fiktif

Sebanyak 13 WNA yang terlibat dalam perusahaan PMA itu berada di luar Indonesia dan berstatus DPO imigrasi.

13 Maret 2025 | 15.01 WIB

Ilustrasi Pabrik Semen. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Pabrik Semen. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hasil pengecekan lapangan ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, mereka menemukan empat perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi Rp 10 miliar, enam perusahaan fiktif, dan dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar. Sementara itu, terdapat 26 warga negara asing dari perusahaan tersebut yang akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Imigrasi. 

Sebanyak 13 orang dari 26 WNA tersebut yang masih berada di luar Indonesia dan akan berstatus sebagai DPO keimigrasian. Sementara itu, sembilan orang lainnya yang juga berada di luar Indonesia akan mendapatkan pembatalan izin tinggal keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga menangkap delapan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu orang di antaranya adalah adalah warga negara Austria berinisial DB selaku pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas. 

Sementara itu, tiga orang lain merupakan WN Cina yaitu JM, CC, dan CK. Ketiganya ditangkap saat sedang beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC diduga menyalahgunakannya ITAS investor dengan bekerja sebagai buruh kasar.

Sementara CK yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut. Imigrasi juga empat warga negara Cina berinisial ZH, MN, LH, dan LZ karena kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.

Adapun penemuan 12 PMA yang masuk dalam NIB itu terungkap dari hasil Operasi Wira Waspada yang dilakukan pada 11 hingga 12 Maret 2025. Selain Kepulauan Riau, Ditjen Imigrasi juga telah melakukan operasi ini di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025. Atas operasi itu, mereka menjaring sebanyak 312 WNA yang terlibat dalam perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan.

Ditjen Imigrasi menemukan 74 perusahaan dan 126 WNA yang terlibat di dalamnya pada operasi Bali tahap I. Sebanyak 49 WNA dari hasil operasi di Bali tahap I telah diperiksa oleh Imigrasi.

Sebagai hasilnya, 38 WNA di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sementara itu, operasi Bali tahap II mengungkapkan terdapat 86 perusahaan dengan 186 WNA yang terlibat. Sebanyak 14 orang telah diperiksa dan dua WNA di antaranya telah dikenakan sanksi TAK.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus