Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Jujur Saya Shock Sekali

Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto mengatakan, kaget dan terkejut mendengar putusan 15 tahun penjara dari hakim Pengadilan Tipikor.

24 April 2018 | 17.12 WIB

Terdakwa kasus e-ktp Setya Novanto pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Perbesar
Terdakwa kasus e-ktp Setya Novanto pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto mengatakan, kaget dan terkejut mendengar putusan 15 tahun penjara dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya pertama, keputusannya, jujur saya shock sekali. Karena apa yang didakwakan dan disampaikan itu perlu dipertimbangkan, tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Setya Novanto seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun begitu, Setya mengatakan dirinya menghargai dan menghormati apapun putusan hakim. Setya mengatakan ia meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Saya minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan pengacara,” ujar Setya.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan ada peluang bagi tim pengacara untuk mengajukan banding. Menurut Maqdir, hakim tidak menyinggung perihal penghitungan kerugian negara.

“Karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” kata Maqdir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP. Majelis hakim menilai Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama," ujar Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 April 2018.

Selain hukuman penjara 15 majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain penjara 15 tahun, hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.

Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus