Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin menjatuhkan saksi terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas berinisial FS yang dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa perempuan. "Langsung di non-aktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara mulai semester ini, ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi di Makassar, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farida menegaskan, sanksi yang diberikan kepada dosen itu terhitung berat. "Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan hingga satu tahun setengah," ujar dia melalui keterangan tertulis. Selain itu, FS juga dicopot dari jabatan Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya Unhas. Keputusan ini sebagai bentuk komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sanksi itu diberikan berdasarkan hasil investigasi secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.
"Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas," kata Farida.
Korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari kampus untuk mendapatkan layanan pemulihan kondisi traumatiknya. Korban sudah menjalani layanan psikologi selama dua kali untuk memulihkan traumanya .
Sebelumnya, salah seorang dosen Unhas inisial FS diduga melecehkan mahasiswa perempuan angkatan 2021 pada 25 September 2024. Perbuatan itu dilakukan di ruangan kerja FS saat ia memberikan bimbingan skripsi kepada korban.
Korban melaporkan perbuatan FS kepada Satgas PPKS. Saat diminta klarifikasi oleh Satgas PPKS, FS menyangkal pengakuan korban. Bahkan dia menyebut korban berhalusinasi dan memberikan keterangan palsu. Namun Satgas PPKS menemukan bukti yang kuat berdasarkan rekaman CCTV.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini