Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendorong Presiden Prabowo Subianto segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan Busyro di tengah mulai berlangsungnya uji kelayakan dan kepatutan capim dan calon dewas KPK yang digelar di DPR, pada 18 hingga 21 November 2024 nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Busyro menuturkan pansel capim dan dewas KPK yang sekarang merupakan bentukan era Presiden Joko Widodo. Setelah Jokowi lengser, Prabowo selaku presiden baru didorong menggunakan hak dan kewenangan konstitusionalnya dengan membentuk pansel baru.
"Kami mendorong (Presiden Prabowo) membentuk tim pansel KPK baru," kata Busyro di Yogyakarta, Senin, 18 November 2024.
Meskipun saat ini uji kelayakan capim KPK telah mulai berjalan, Busyro menilai bukan menjadi masalah jika Prabowo membentuk pansel baru.
"(Dengan pansel baru) yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, bisa diikutkan (seleksi) kembali dengan catatan, sedangkan yang sudah lulus di era Presiden Jokowi juga jangan digugurkan, biar itu menjadi klaster pertama eranya Jokowi," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Busyro berharap dengan adanya calon pimpinan KPK dari era Presiden Jokowi dan Prabowo, persaingannya semakin kompetitif. Selain itu, DPR juga bisa memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan siapa yang layak menjabat sebagai pimpinan KPK pada masa mendatang.
"Terserah DPR nanti (memilih siapa sebagai pimpinan KPK), yang jelas Presiden Prabowo tidak memubazirkan hak kewenangan dan kewajiban moral konstitusionalnya," kata dia.
Selain membentuk pansel baru, Busyro juga mendorong Presiden Prabowo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengembalikan marwah KPK. Yang belakangan di era Jokowi disorot publik atas kinerjanya yang dianggap menurun.
Perppu itu, kata Busyro, tujuannya untuk mengembalikan spirit KPK yang lama dengan cara menghidupkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
UU ini mengatur kewenangan KPK secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain yang juga berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti kejaksaan dan kepolisian.
"Dengan begitu KPK yang lama akan memiliki kewenangan seperti dulu termasuk melakukan pencegahan," kata Busyro.
Busyro meyakini, dengan hidupnya kembali UU KPK yang lama itu, komisi antirasuah bisa kembali memenuhi kewenangan seperti dulu termasuk melakukan pencegahan.
"Tidak hanya di bidang perpajakan, tetapi di bidang-bidang yang lain yang cenderung melahirkan korupsi," kata dia.
Komisi III DPR mulai Senin ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK. Seleksi diawali dengan pengambilan nomor urut di ruang rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, para capim dan calon dewas KPK diberi waktu satu jam untuk membuat makalah. Setelah pembuatan makalah, capim dan calon Dewas KPK akan menjalani uji kelayakan.